MANOKWARI — Advokat Yan Christian Warinussy, SH, menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan seseorang berinisial MMW melalui media sosial TikTok.
Warinussy yang merujuk pada kedudukannya sebagai Advokat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdirektorat V Tipidsiber, yang telah menindaklanjuti laporan pengaduannya.
Menurut Warinussy, dugaan pencemaran nama baik tersebut berkaitan dengan aktivitas MMW melalui akun TikTok pada Mei 2026 serta sebuah rekaman video yang dibuat pada awal Agustus 2026.
“Hari ini, Kamis (24/9), saya membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 24 September 2026,” kata Warinussy.
Ia menjelaskan, laporan polisi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti perkara yang dialaminya sebagai korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Warinussy berharap laporan tersebut dapat diproses secara cepat dan profesional oleh penyidik hingga memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.
“Saya berharap perkara ini dapat secepatnya diproses hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Menurut Warinussy, proses hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi dirinya sebagai warga negara dan Advokat.
Ia juga berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga setiap pihak yang terlibat memperoleh perlakuan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap perasaan keadilan dan kepastian hukum bagi saya sebagai warga negara dan Advokat serta keluarga saya dapat pula terpenuhi,” tegas Warinussy.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Papua Barat. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

















