SORONG– Solidaritas masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan peduli hak asasi manusia dan lembaga bantuan hukum Pos Sorong gelar diskusi publik terkait Mandeknya pengungkapan Tersangka Eksekutor dan aktor intelektual kasus penembakan Maybrat tiga warga sipil.
Diskusi publik bertempat di kompleks Worot, Kota Sorong Papua Barat Daya, Minggu (13/9/2026) sore.
Dalam diskusi menyoroti “Darurat militer di Maybrat” sebagai langkah Konsolidasi Solidaritas masyarakat sipil di kabupaten Maybrat dan berbagai jaringan Aktivis HAM, gerakan organisasi sipil di Tanah Papua terus mengambil langkah desakan untuk pengungkapan oknum pelaku penembakan di kabupaten Maybrat 13 Agustus 2026 lalu.
Forum diskusi menghadirkan empat narasumber diantaranya Solidaritas Maybrat, Yosep Sakof, Tim hukum Solidaritas, Dr. Norce Momao, S.H., M.H mantan DPR Fraksi Otsus Abraham goram Gaman, YLBHI- LBH Papua Emanuel Gobay, S.H., M.H dan Alfo Riani Maman, bertindak sebagai moderator jalannya diskusi publik.
Peserta forum melibatkan keluarga korban, pemuda, perempuan, aktivis, masyarakat sipil dan organisasi gerakan dan pegiat hak asasi manusia di tanah Papua.
Forum diskusi itu, Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Emanuel Gobay, SH, MH mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Maybrat yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus dugaan penembakan tiga warga sipil di kabupaten Maybrat.
Langkah parlemen daerah ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional dalam melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat adat.Fungsi Pengawasan dan Amanat OtsusGobay menegaskan bahwa pembentukan Pansus DPR merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pasal-pasal tersebut menegaskan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak dasar serta keadilan bagi masyarakat adat.
“DPR sebagai representasi pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir ketika hak atas keadilan dan rasa aman warga belum terpenuhi. Pembentukan Pansus adalah instrumen resmi untuk wujudkan itu,” ujar Emanuel Gobay.
Ia juga mendorong agar keberanian DPR Kabupaten Maybrat menjadi inspirasi bagi legislatif di daerah lain seperti Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Sorong, hingga Kota Sorong.
Gobay menambahkan bahwa anggota DPR jalur Otsus memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk aktif menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus menunggu desakan publik.
“Fungsi pengawasan DPR mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anggota DPR Otsus tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Indikasi Keterlibatan Oknum dan Alat Bukti Terang BenderangBerdasarkan keterangan tiga orang saksi korban, peristiwa penembakan yang terjadi pada siang hari tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan. Gobay menyebut kasus ini tergolong terang benderang karena beberapa alasan mendasar.
Saksi dan Pengenalan Visual
Penembakan terjadi saat siang terang. Salah satu korban mengenali oknum yang mendatangi lokasi karena menetap tidak jauh dari pemukiman mereka dan kerap berinteraksi sosial.
Temuan Selongsong Peluru: Komnas HAM yang telah melakukan olah TKP menemukan 26 selongsong peluru di lokasi kejadian. Kode produksi pada selongsong tersebut dapat diidentifikasi secara terbuka.
Alat Bukti Medis
Para korban telah mendapat perawatan di rumah sakit di Maybrat dan Sorong, sehingga rekam medis maupun visum et repertum telah tersedia sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli.
Persoalan Kayu dan Aktor IntelektualGobay menyoroti adanya korelasi antara peristiwa penembakan dengan konflik pemanfaatan sumber daya alam, khususnya kasus pembabatan kayu dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di wilayah Maybrat.
Sebelum insiden terjadi, korban diketahui pernah mengadukan persoalan penebangan kayu di wilayah adatnya ke DPRD Maybrat.
Menggunakan pendekatan hukum pidana, Gobay menekankan pentingnya mengurai morf motif (alasan emosional maupun instrumental) serta mens rea (niat jahat) di balik penembakan ini.
Selain itu, ia meminta penyidik dan Pansus menerapkan Teori Penyertaan (deelneming) dalam hukum pidana untuk menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Pleger Pelaku eksekusi langsung di lapangan. Doen Pleger & Uitlokker
Pihak yang menyuruh melakukan atau menganjurkan penembakan dengan imbalan, ancaman, atau penyalahgunaan kewenangan (aktor intelektual).
Medepleger & Medeplichtige
Pihak yang turut serta atau memberi bantuan sarana dan kesempatan saat kejahatan terjadi.Pengacara harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, mendesak Pansus DPRD Maybrat, Polda Papua Barat, serta instansi terkait seperti Dinas Kehutanan untuk bergerak aktif memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penebangan kayu ilegal di lokasi kejadian guna mengungkap penanggung jawab utama peristiwa tersebut.
Sesi diskusi tersebut, menyoroti Kekerasan terstruktur dan dampak militerisme di Papua terus menyisakan trauma mendalam, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat adat.
Tim Hukum Solidaritas, Dr. Norce Momao, dalam sebuah forum konsolidasi dan advokasi bersama masyarakat Maybrat di Kota Sorong Dr. Norce menyatakan bahwa persoalan militerisme di Papua bukanlah masalah baru, melainkan akumulasi dari kejahatan masa lalu yang tak kunjung diselesaikan.
“Ini bukan isu baru. Masalah di Maybrat seperti gunung es yang tertimbun lama dan baru muncul ke permukaan. Dampak dari kehadiran militer ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Dr. Norce.
Ia menyoroti bagaimana konflik militer dan kekerasan berulang telah menghancurkan ruang hidup, ruang gerak, serta kebebasan berekspresi warga. Selain pengrusakan lingkungan, kekerasan fisik hingga kekerasan seksual terus mengancam keberlangsungan hidup warga di daerah konflik.
Trauma Panjang Perempuan dan Krisis PengungsianDalam pemaparannya, Dr. Norce menekankan dampak sistemik yang dialami perempuan korban kekerasan. Ia mencontohkan kasus yang dialami dua lansia asal Maybrat yang menjadi korban kekerasan fisik di usia yang seharusnya menikmati masa istirahat.
“Perempuan dipandang sebagai ‘bumi kehidupan’ karena merawat dan melahirkan generasi. Ketika seorang perempuan mengalami trauma atau kekerasan fisik, dampaknya tidak hanya pada dirinya sendiri, tetapi bisa merusak satu generasi di dalam keluarga,” jelasnya.
Trauma yang tidak tertangani dengan baik berpotensi mengganggu konsistensi pengasuhan anak dan keharmonisan rumah tangga.Selain kekerasan fisik, gelombang pengungsian warga Maybrat yang terjadi sejak tahun 2020 hingga kini masih terus berlangsung.
Banyak warga yang terpaksa mengungsiDr. Norce secara kritis menolak istilah atau upaya menyamarkan status para pengungsi. Menurutnya, pengabaian terhadap status pengungsi merupakan bentuk minimnya pengakuan negara terhadap krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM di daerah tersebut.
Tantangan Akses Keadilan dan Kerja Advokasi
Tim Hukum Solidaritas membagi kerja penanganan isu ini ke dalam dua jalur:Jalur Litigasi: Dikawal oleh tim advokat hukum dari LBH Kaki Abu dan LBH Pos Sorong (di bawah YLBHI) untuk menangani proses hukum formal.
Jalur Non-Litigasi: Melibatkan mahasiswa, gerakan sipil, jaringan NGO, dan masyarakat luas untuk melakukan kampanye publik, konsolidasi, serta penyadaran hak-hak hukum.Dr. Norce Momao, mengkritisi proses hukum formal yang kerap tidak berperspektif korban.
Sering kali, perempuan korban kekerasan justru mendapat pertanyaan diskriminatif dari aparat penegak hukum saat melaporkan kasusnya. Hambatan semakin besar ketika berhadapan dengan penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum militer, mengingat peradilan militer memiliki mekanisme tersendiri yang kerap menyulitkan akses transparansi dan keadilan bagi masyarakat sipil.
“Akses keadilan bagi masyarakat Papua masih sangat jauh. Kendala bahasa baku dalam proses pemeriksaan (BAP) hingga sistem peradilan yang belum sensitif korban menjadi tembok besar,” tegasnya.
Mengakhiri Dr. Norce mengajak seluruh elemen masyarakat adat, pemuda, dan jaringan sipil di Sorong untuk memperkuat solidaritas non-litigasi. Ia menegaskan bahwa dorongan publik yang masif sangat diperlukan untuk mendesak negara memberikan perlindungan nyata serta menuntaskan berbagai pelanggaran HAM di Papua secara adil.
Dalam sesi yang sama mantan DPR Fraksi Otsus Abraham goram Gaman, mengatakan, Keberadaan dan ruang perlindungan bagi Orang Asli Papua (OAP) kembali dipertanyakan di tengah masifnya pengawasan militer dan pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua.
Kebijakan pembangunan yang digadang-gadang berpendekatan kesejahteraan dinilai bertabrakan langsung dengan fakta lapangan serta aturan hukum yang berlaku.
Dalam sebuah diskusi publik, pembicara menyoroti ketimpangan antara jumlah personel militer dengan populasi warga sipil di sejumlah wilayah. Di Kabupaten Maybrat, misalnya, keberadaan pos pengamanan dan ribuan personel militer dinilai membatasi ruang gerak serta aktivitas harian warga lokal.
“Bagaimana mungkin rakyat bisa berkebun dengan tenang jika ruang geraknya terus diawasi? Warga harus melapor dan diperiksa KTP-nya hanya untuk pergi ke kebun sendiri. Ini jelas bertentangan dengan semangat undang-undang yang menjamin ketenteraman warga sipil,” ujarnya.
Ketimpangan Pengawasan dan Batasan Hukum menurutya Pengawasan ketat tersebut dinilai menabrak prinsip dasar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya terkait kewenangan penggerakan kekuatan militer yang seharusnya menjamin ketenteraman masyarakat sipil tanpa menimbulkan rasa takut.
Selain aturan mengenai militer, kebijakan yang berjalan saat ini juga dinilai mengabaikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya pasal-pasal yang mewajibkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.Keberlanjutan Pembangunan DipertanyakanPendekatan keamanan yang dominan selama bertahun-tahun dinilai justru menyisakan trauma berkepanjangan bagi masyarakat Papua.
Pembangunan ekonomi dan infrastruktur dianggap tidak akan pernah mencapai tujuan kesejahteraan selama prinsip keadilan dan hak asasi manusia diabaikan.
“Negara tidak bisa terus memaksakan narasi pembangunan jika berdiri di atas landasan pelanggaran hukum dan HAM. Tanpa adanya keadilan dan keberpihakan yang nyata pada masyarakat adat sebagai subjek utama, konflik akan terus berulang,” tegasnya.
Forum tersebut mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pendekatan keamanan di Papua dan mengembalikan kedaulatan serta kebebasan sipil warga Papua demi terciptanya kedamaian yang hakiki.
Melalui diskusi publik mereka mendesak penanganan kasus penembakan di Kabupaten Maybrat, aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan menyeluruh agar penanganan perkara tidak berhenti di tengah jalan.
Forum diskusi itu, Kapolres Maybrat didesak untuk berada di garis depan sebagai penegak hukum pertama dalam mengusut tuntas kasus ini, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan lebih lanjut.Selain kinerja kepolisian, perhatian publik juga tertuju pada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua lembaga ini didesak segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi mendalam, terbuka, dan transparan. Langkah ini dinilai krusial mengingat peristiwa di Maybrat telah menjadi sorotan luas, mulai dari tingkat lokal di Sorong, regional Tanah Papua, nasional, hingga internasional.Publik berharap proses hukum tidak mendahului hasil penyelidikan resmi agar keadilan bagi para korban dapat terwujud.
Masyarakat kini menagih komitmen nyata dari pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menyelesaikan dugaan penembakan terhadap Tiga warga sipil di Muara Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya dilaporkan ditembak, Kamis petang (13/8/2026).Pelaku diduga personel TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Sory, korban adalah Anike Fatie, Silvester Assem dan Selviana Sory.
Penulis Eskop Wisabla.

















