Tuntut Harga Diri Masyarakat Tambrauw, IMT Sorong Raya Desak MRPBD Mediasi Dugaan Penghinaan, Senin Batas Penyelesaian

banner 120x600
banner 468x60

SORONG — Unggahan  postingan media sosial Oknum Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan di Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, Selly Kareth, S.Ak. sejak 4  Agustus kini menjadi sorotan publik kalangan masyarakat Papua, dipersoalkan karena dinilai memuat pernyataan bernada stigma terhadap orang asli Papua (OAP), khususnya orang tua dan perempuan Papua.

Pernyataan yang dinilai membandingkan orang Papua dengan non-OAP sekaligus memberikan stigma negatif terhadap pola pengasuhan orang tua Papua.

Sorotan berbagai kalangan termasuk Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) Sorong Raya mendesak Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial yang melibatkan oknum anggota MRPBD Pokja Perempuan, Selly Karet, S.AK.

Pengurus dan anggota IMT Sorong Raya menilai tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat adat serta berpotensi melukai perasaan masyarakat adat dan mencederai integritas lembaga MRPBD.

Pernyataan ditegaskan Ketua IMT Sorong Raya, Yahya Yeblo, Sabtu (12/9/2026), mewakili mahasiswa, tokoh adat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tambrauw.

Katanya, Permasalahan ini berawal dari unggahan di media sosial pada 4 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan Selly Karet. Unggahan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu seperti Rosa Yewen dan Natalia Yewen, tetapi juga melukai harkat, martabat, serta harga diri masyarakat adat Tambrauw secara luas.

“Narasi yang diunggah oknum tersebut sudah masuk ke ranah rasisme dan pembentukan opini yang memecah belah persatuan.Sebagai pejabat di lembaga kultural Papua, tindakan tersebut dinilai melanggar etika dan mencoreng nama baik lembaga MRPBD,” ujarnya.

Ia menegaskan,Sebagai tokoh publik di lembaga kultural, beliau seharusnya menjaga, merawat, dan melindungi harkat serta martabat sesama perempuan dan masyarakat Papua, bukan malah mendiskreditkan,” ujar Yahya.

Guna menyelesaikan persoalan ini, IMT Sorong Raya meminta MRPBD memediasi audiensi terbuka di Sorong Raya dengan menghadirkan seluruh elemen tokoh adat, intelektual, dan perwakilan masyarakat dari Tambrauw maupun Maybrat.

Langkah ini diambil agar permasalahan dapat dituntaskan secara adat dan kekeluargaan tanpa menimbulkan perselisihan antarsuku di Papua Barat Daya.

Selain penyelesaian adat, IMT Sorong Raya mendesak pimpinan MRPBD untuk memberikan teguran keras, sanksi tegas, hingga evaluasi jabatan kepada Selly Karet guna memberikan efek jera.

Organisasi itu menyebut, Pihak mahasiswa dan masyarakat Tambrauw memberikan tenggat waktu hingga hari Senin bagi MRPBD untuk merespons dan memanggil para pihak terkait. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada iktikad baik atau penyelesaian resmi, IMT Sorong Raya bersama masyaramat Tambrauw akan mendatangi langsung kantor MRPBD untuk menuntut keadilan.

Selain itu pihaknya, Pemeriksaan Kode Etik Mendesak pimpinan MRPBD dan Badan Kehormatan untuk segera memanggil serta memeriksa Selly Karet, S.AK., atas dugaan pelanggaran etik dan norma kedinasan.

Sanksi Tegas : Meminta penjatuhan sanksi yang membuktikan komitmen MRPBD dalam menjaga martabat lembaga di mata publik.

Klarifikasi Publik: Meminta oknum yang bersangkutan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak dan masyarakat yang dirugikan atas amatan di media sosial tersebut.

Proses Hukum: IMT mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum jika ditemukan unsur tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ketua IMT Sorong Raya menegaskan bahwa lembaga MRPBD didirikan sebagai pilar perlindungan hak-hak dasar dan martabat kultural masyarakat adat Papua. Oleh karena itu, pejabat di dalamnya seharusnya menjadi teladan dalam tutur kata dan perilaku, baik di ruang publik maupun di media sosial.

Pengrusakan citra lembaga dan potensi gesekan sosial akibat dugaan ujaran kebencian di media sosial oleh anggota MRPBD, Selly Karet, S.AK., menjadi alasan utama Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) Sorong Raya melayangkan tuntutan keras.

IMT menuntut pemeriksaan kode etik, sanksi tegas, permohonan maaf terbuka, hingga proses hukum guna menjaga martabat lembaga adat dan ketertiban masyarakat di Papua Barat Daya.Masyarakat berharap lembaga MRPBD dapat segera mengambil langkah penyelesaian agar tidak memicu polemik berlarut-larut di kawasan Sorong Raya.

Penulis Eskop Wisabla.

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90