MANOKWARI – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan merupakan faktor utama dalam mencegah terjadinya sengketa pelayanan medis.
Menurut Warinussy yang juga menaruh perhatian khusus pada bidang Hukum Kesehatan (Medical Law), banyak perselisihan yang muncul antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan berawal dari ketidakpuasan terhadap pelayanan medis yang diterima. Namun, tidak semua perselisihan tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai malpraktik medis.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum kesehatan, persoalan yang muncul akibat kesalahpahaman komunikasi atau perbedaan persepsi dikenal sebagai Medical Dispute. Perselisihan semacam ini pada umumnya dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi terbuka, maupun mediasi antara para pihak.
“Komunikasi yang terbuka, empati, dan penghormatan terhadap hak-hak pasien merupakan langkah penting untuk mencegah berkembangnya sengketa medis menjadi persoalan hukum yang lebih serius,” ujar Warinussy. Senin, (08/06/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan Medical Malpractice atau malpraktik medis yang merupakan bentuk kelalaian tenaga kesehatan yang melanggar standar profesi dan dapat berujung pada sanksi hukum.Karena itu, salah satu instrumen penting yang wajib dilaksanakan oleh dokter, tenaga kesehatan, maupun tenaga medis adalah Informed Consent atau persetujuan tindakan kedokteran.
Menurut Warinussy, Informed Consent bukan sekadar dokumen persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien atau keluarganya. Lebih dari itu, Informed Consent merupakan proses komunikasi yang komprehensif antara dokter dan pasien untuk memastikan bahwa pasien memahami seluruh informasi penting sebelum tindakan medis dilakukan.
“Dokumentasi dan pelaksanaan Informed Consent yang baik dapat mencegah sengketa medis sekaligus melindungi hak-hak pasien serta tenaga kesehatan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa Informed Consent memiliki beberapa fungsi penting, antara lain menghormati hak pasien untuk menentukan pilihan berdasarkan informasi yang memadai, melindungi pasien dengan memberikan pemahaman mengenai manfaat, risiko, alternatif tindakan, serta konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan medis yang akan dilakukan.
Di sisi lain, Informed Consent juga berfungsi melindungi dokter dan fasilitas kesehatan karena menjadi bukti bahwa tenaga medis telah menjalankan kewajiban memberikan informasi sesuai standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Warinussy menjelaskan bahwa proses Informed Consent harus mencakup penjelasan mengenai diagnosis pasien, tujuan tindakan medis, tata cara pelaksanaan tindakan, alternatif tindakan beserta risikonya, kemungkinan komplikasi, prognosis, hingga perkiraan biaya yang akan timbul.Dengan pemahaman yang utuh terhadap informasi tersebut, pasien dapat memberikan persetujuan secara sukarela dan berdasarkan kesadaran penuh.
Oleh sebab itu, Warinussy mengingatkan seluruh pengelola rumah sakit maupun pusat layanan kesehatan di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat agar memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Informed Consent sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai pasien agar memperoleh pelayanan kesehatan yang sesuai standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent).
“Pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak akan menciptakan pelayanan kesehatan yang profesional, manusiawi, serta memberikan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan,” tegas Warinussy.

















