MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari mulai menyidangkan perkara pidana nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mnk dengan terdakwa berinisial HMRT yang didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni.
Sidang perdana digelar pada Kamis (21/5/2026) dan dilanjutkan pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati, SH., MH.
Penasihat Hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, menjelaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan terdiri dari 23 halaman.
Dalam dakwaan tersebut, HMRT didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Warinussy, kliennya diketahui berperan sebagai transportir yang membantu proses pengiriman beras ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari Manokwari menuju Bintuni melalui jalur transportasi darat.
“Klien kami pada dasarnya diminta membantu mengurus pengiriman beras ASN dari Manokwari ke Teluk Bintuni. Namun dalam proses tersebut, klien kami diduga telah menjual sebagian beras yang menjadi hak ASN sehingga oleh penegak hukum dianggap menimbulkan kerugian negara,” jelas Warinussy.
Atas dugaan tersebut, HMRT kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagai penasihat hukum, Yan Christian Warinussy menegaskan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal seluruh tahapan persidangan guna memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengikuti dan mengawal seluruh proses persidangan ini sampai pada putusan akhir, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari,” tegasnya. (*)


















