Jayapura| DPD KNPI Keerom dengan tegas mendesak saudara Panji Agung Mangkunegoro untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Keerom atas postingan akun Facebook yang dinilai telah menyebarkan tuduhan tidak berdasar, informasi hoaks, serta fitnah tanpa bukti terhadap pejabat negara.
DPD KNPI Keerom menilai bahwa setiap penyampaian informasi di ruang publik, terlebih melalui media sosial, harus didasarkan pada data, fakta, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan keresahan publik, mencederai kehormatan institusi pemerintahan, serta merusak tatanan sosial di tengah masyarakat Keerom.
Untuk itu, DPD KNPI Kabupaten Keerom meminta dengan tegas kepada Panji Agung Mangkunegoro agar segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan daerah dan masyarakat Kabupaten Keerom dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak Sabtu, 24 Mei 2026.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf, maka DPD KNPI Keerom meminta pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga marwah daerah, kehormatan pejabat negara, dan ketertiban masyarakat.








