MANOKWARI – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026 menjadi momentum untuk kembali menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Hingga saat ini, kegiatan pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Wariori, Waserawi, dan Warmomi masih berlangsung.
Para pelaku bahkan menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk kawasan yang diketahui masuk dalam wilayah hutan konservasi.
Aktivitas tersebut menyebabkan pohon-pohon tumbang dan merusak aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
“Semenjak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare menjabat, belum terlihat langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal. Jangan sampai muncul penilaian di tengah masyarakat bahwa ada upeti yang mengalir sehingga aparat memilih diam,” kata Warinussy. Jumat, (05/06/2026).
Ia menegaskan, jika Polda Papua Barat tidak mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu segera turun tangan melakukan penyisiran dan penindakan.
“Kalau Kapolda Papua Barat tidak mampu menindak, saya minta Satgas PKH segera bergerak. Presiden sudah menginstruksikan pemberantasan mafia tambang emas ilegal yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Warinussy, Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan. Semua pihak harus menjadikannya sebagai momentum penyelamatan lingkungan demi masa depan masyarakat Papua.
“Jika hutan hancur dan sungai rusak akibat ulah mafia tambang emas ilegal, maka generasi anak-anak Papua akan menanggung dampaknya. Kekayaan alam akan punah karena para pelaku hanya datang mengambil emas dan meninggalkan kerusakan,” tegasnya.
Warinussy juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga mengakomodasi kepentingan para pengusaha tambang ilegal.
Ia menyebut terdapat seorang oknum polisi berinisial D yang diduga menerima setoran dari pelaku usaha tambang. Dugaan tersebut, kata dia, harus diselidiki secara transparan.
“Jika dugaan itu terbukti, saya akan melaporkannya ke Propam Polda Papua Barat maupun melalui mekanisme pengaduan masyarakat agar tidak ada lagi oknum yang mencoreng institusi kepolisian,” katanya.
LP3BH berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, memulihkan kerusakan lingkungan, dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.


















