MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyambut baik langkah yang dilakukan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam mendorong pendirian Pengadilan Negeri di Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Warinussy, kerja sama yang dibangun Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Mahendrasmara Purnomodjati, bersama Bupati Yohanes Manibuy merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan penegakan hukum dan pelayanan keadilan bagi masyarakat di Negeri Sisar Matiti.
Ia menilai upaya tersebut layak mendapat apresiasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat karena akan memperkuat akses terhadap layanan hukum yang selama ini masih terpusat di Manokwari.
Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, Warinussy juga mengingatkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mendukung rencana pembangunan Gedung Pengadilan Negeri di Bintuni.
“Kehadiran Pengadilan Negeri Bintuni merupakan kebutuhan mendasar dalam mendekatkan negara kepada masyarakat, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya. Jumat, (05/06/2026).
Menurut Warinussy, kebutuhan tersebut semakin mendesak mengingat jarak antara Teluk Bintuni dan Manokwari cukup jauh, sementara kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan terus meningkat.
Ia menjelaskan, Kabupaten Teluk Bintuni saat ini telah memiliki infrastruktur penegakan hukum yang memadai, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri hingga Rumah Tahanan Negara yang telah beroperasi dan melayani masyarakat.
“Dengan keberadaan institusi-institusi tersebut, tidak ada alasan lagi bagi negara untuk menunda realisasi Pengadilan Negeri Bintuni. Yang diperlukan saat ini adalah dukungan administrasi dan anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Warinussy menambahkan, LP3BH Manokwari akan terus mengawal proses tersebut hingga masyarakat Teluk Bintuni benar-benar memperoleh akses yang lebih mudah terhadap keadilan melalui kehadiran Pengadilan Negeri di daerahnya.
“Pendirian Pengadilan Negeri Bintuni tidak hanya akan mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di wilayah Papua Barat,” Pungkasnya. (*)


















