MANOKWARI – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Manokwari Barat. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.
Petugas mengamankan terduga pelaku berinisial SDYK (20), warga Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amban, Manokwari Barat. Dari tangan pelaku, tim menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di Jalan Brawijaya dan masuk ke rumah orang tuanya.
Tidak lama kemudian, pelaku bersama rekannya melintas dan melihat sepeda motor tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut dan meminta bantuan rekannya untuk menderek kendaraan hingga ke kawasan Korem.
Setelah berhasil menyalakan mesin dengan cara menjumper kabel, pelaku membawa motor itu ke rumahnya untuk disembunyikan.
Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak pulang. Korban kemudian mendatangi Polresta Manokwari dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku setelah tim mengamankannya.
“Penyidik Subdit III Jatanras saat ini mendalami kasus tersebut. Kami juga melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Manokwari untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti karena laporan polisi terdaftar di Polresta Manokwari,” ujar Hesman.
Atas perbuatannya, SDYK menghadapi jeratan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Manokwari dan sekitarnya. (*)


















