MANOKWARI – Panitia Persiapan Pembangunan Kampung Moyang II, Desa Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mereka alami.
Kuasa hukum pelapor, Yan Christian Warinussy, SH, pada Sabtu (30/5/2026), mendampingi kliennya, Musa Fredy Sapari, saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat.
Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/193/V/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 30 Mei 2026.Yan Warinussy menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya tindakan penipuan dan penggelapan yang merugikan Panitia Persiapan Pembangunan Kampung Moyang II.
“Kami mengapresiasi respons cepat Polda Papua Barat yang langsung menindaklanjuti laporan klien kami setelah proses pelaporan di SPKT selesai,” ujar Warinussy.
Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), penyidik mengarahkan pelapor untuk memberikan keterangan awal kepada petugas piket Reserse Kriminal Umum di Ruang Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, kliennya menilai terlapor berinisial SM telah menerima uang lebih dari Rp100 juta. Namun, terlapor diduga tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Warinussy.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan mencari kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan dalam persoalan tersebut.
Saat ini, Polda Papua Barat mulai menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


















