Yan Warinussy Desak Bupati Teluk Bintuni Jelaskan Dasar Hukum Pengangkatan Dua Mantan DPO

Yan Christian Warinussy SH
banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kebijakan Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, yang diduga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Frengky Muuk dan Tonny Orocomna sebagai Kepala Kampung pada Rabu (22/7) di Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut Warinussy, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki LP3BH Manokwari, Frengky Muuk dan Tonny Orocomna sebelumnya merupakan orang yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Teluk Bintuni dan Polda Papua Barat.

Ia menjelaskan, setelah keduanya keluar dari kawasan hutan di Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh, mereka diamankan ke Manokwari dan selanjutnya dipulangkan ke Teluk Bintuni. Namun, LP3BH mempertanyakan mengapa keduanya kemudian dapat diangkat sebagai kepala kampung tanpa adanya kejelasan mengenai proses hukum yang menjadi dasar penyelesaiannya.

“LP3BH Manokwari menilai, apabila benar belum ada penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kebijakan administratif tersebut patut dipertanyakan,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap tindakan administrasi pemerintahan semestinya didasarkan pada kepastian hukum, akuntabilitas, dan prinsip pemerintahan yang baik.

Karena itu, LP3BH Manokwari meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Teluk Bintuni untuk memberikan pertimbangan hukum yang arif, bijaksana, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Bupati Teluk Bintuni sebelum mengambil keputusan administratif yang berpotensi menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.

“Forkopimda memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai keputusan administratif justru memunculkan dugaan perbuatan melawan hukum atau menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Warinussy.

LP3BH Manokwari berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pengangkatan kedua kepala kampung tersebut demi menjamin kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, dan menegakkan prinsip negara hukum. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90