MANOKWARI — Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART), Yan Christian Warinussy SH, kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA dalam perkara pidana nomor 76/Pid.Sus/2026/PN.Mnk.
Apresiasi tersebut diberikan setelah majelis hakim yang dipimpin Hakim Zaka Talpatty SH MH mengabulkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Manokwari Kelas IIB.
Menurut Warinussy, kondisi kesehatan kliennya terus menurun selama berada di dalam tahanan. Febryan disebut masih mengalami sesak napas serta gangguan pada kantong kemihnya.
“Atas dukungan dan kerja sama dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, klien kami akhirnya dapat dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr Ashar Zahir untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis,” ujar Warinussy, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, Febryan dibawa dari Rutan Lapas Manokwari menuju RSAL Dr Ashar Zahir pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat, tim dokter menyarankan agar terdakwa segera menjalani rawat inap.
Sekitar pukul 01.00 WIT dini hari, Febryan akhirnya resmi dirawat di RSAL Dr Ashar Zahir Manokwari.Berdasarkan hasil pemeriksaan USG yang dilakukan pada Kamis siang, tim medis menduga terdakwa mengalami infeksi saluran kemih.
Selain itu, dokter juga menemukan indikasi gangguan fungsi ginjal serta adanya cairan pada paru-paru.Melihat kondisi tersebut, tim penasihat hukum menilai langkah pembantaran yang diberikan majelis hakim merupakan bentuk perhatian terhadap aspek kemanusiaan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah Majelis Hakim PN Manokwari yang mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami demi kepentingan kemanusiaan,” tegas Warinussy.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto akan segera menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya.


















