TEMINABUAN, Advokat Ferry Onim, S.H., mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia segera melakukan audit terhadap bendahara Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pengelolaan anggaran kegiatan yang dinilai belum jelas penggunaannya.
Onim juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran dari sejumlah puskesmas yang disebut-sebut dilakukan untuk disetorkan kepada Bupati Sorong Selatan, tetapi tujuan penggunaannya dipertanyakan.
Menurut Onim, laporan dan informasi yang diterimanya dari masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia meminta BPK menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan.
“BPK RI harus segera melakukan audit terhadap bendahara Dinas Kesehatan dan PPK agar seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Onim dalam keterangannya di Teminabuan, Minggu (1/11/2026).
Soroti Penggunaan Dana Pinjaman Rp110 Miliar
Selain meminta audit terhadap Dinas Kesehatan, Onim turut menyoroti penggunaan dana pinjaman pemerintah daerah yang disebut mencapai Rp110 miliar.
Ia mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk penggunaan pencairan tahap pertama sebesar Rp7 miliar yang menurut keterangannya telah habis dalam waktu sekitar satu bulan.
Onim juga mempertanyakan penggunaan sisa dana pinjaman yang disebutnya mencapai lebih dari Rp33 miliar. Ia meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa untuk memastikan apakah realisasinya sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap dana pinjaman yang menggunakan nama dan kepentingan masyarakat harus dikelola secara terbuka, sesuai peruntukan, serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.
“Dana pinjaman daerah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Dugaan Pemotongan Anggaran Puskesmas
Onim juga mengungkapkan dugaan adanya pemotongan anggaran dari sejumlah puskesmas yang kemudian disebut-sebut disetorkan kepada kepala daerah.
Ia mempertanyakan dasar pemotongan, mekanisme penyetoran, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Ia menduga terdapat kemungkinan penggunaan anggaran untuk perjalanan ke luar daerah yang tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan dinas, surat perintah tugas, nota dinas, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, Onim meminta BPK menelusuri setiap transaksi yang berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum memeriksa informasi yang disampaikan masyarakat apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Minta Kepemilikan Aset dan Aliran Dana Ditelusuri
Dalam keterangannya, Onim turut menyoroti dugaan adanya peningkatan kepemilikan aset berupa bangunan serta kendaraan roda empat dan roda dua oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
Ia meminta aparat berwenang menelusuri informasi tersebut secara profesional, termasuk memastikan sumber perolehan aset dan apakah terdapat hubungan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, kepemilikan kendaraan maupun bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara sumber penghasilan dan perolehan aset, informasi tersebut dapat menjadi bahan awal untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.
Onim menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, dokumen keuangan, dan hasil penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Desak BPK dan KPK Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat
Sebagai advokat yang berasal dari Sorong Selatan, Onim menyatakan dirinya berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Ia mendesak BPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Dinas Kesehatan dan PPK, sekaligus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi sesuai kewenangannya.
Onim berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap fakta mengenai penggunaan anggaran, memperjelas pertanggungjawaban keuangan, serta memastikan dana pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sorong Selatan.
Ia juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengelolaan uang rakyat harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat harus diperiksa secara serius agar tidak merugikan masyarakat Sorong Selatan,” tutupnya.
Eskop Wisabla/wartawan Papuabicara.com

















