Kab Sorong, Papua Barat Daya— Masyarakat Adat Moi, Marga Klagilit, mendesak PT Megapura Prima Industri (MPI) dan/atau PT Gelora Indo Mandiri (GIM) segera memenuhi janji terkait jaminan aset perusahaan serta memastikan keamanan dan kualitas batu bara yang telah terbuka dari lapisan tanah penutup (overburden) di lokasi pertambangan Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026), menyusul terhentinya aktivitas pertambangan sejak pertengahan 2025 tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada Marga Klagilit mengenai alasan penghentian kegiatan operasional perusahaan.
Berdasarkan keterangan Marga Klagilit, kerja sama dengan PT MPI telah berlangsung sejak 2023 untuk kegiatan eksploitasi batu bara di atas lahan seluas kurang lebih 13 hektare.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pengambilan batu bara dilakukan oleh PT GIM sebagai pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT MPI.
Pada awalnya, aktivitas pertambangan berjalan lancar. Namun, sekitar pertengahan 2025, kegiatan perusahaan terhenti. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi Marga Klagilit, terutama karena belum adanya penjelasan resmi mengenai penghentian operasional dan tindak lanjut terhadap kewajiban perusahaan di lokasi tambang.
Ditemukan Batu Bara Terbuka Seluas 10,2 Hektare
Marga Klagilit mengungkapkan bahwa di lokasi pertambangan PT MPI yang dikerjakan oleh PT GIM terdapat lapisan batu bara yang telah terbuka dari tanah penutup (overburden). Area tersebut diperkirakan mencapai 10,2 hektare dan disebut telah berada dalam kondisi terbuka sehingga berpotensi untuk langsung ditambang.
Keberadaan batu bara yang terbuka tersebut menjadi perhatian serius masyarakat adat. Mereka menilai perusahaan perlu memastikan kondisi, keamanan, dan kualitas batu bara agar nilai jualnya tidak menurun serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan akibat terhentinya aktivitas pertambangan.
Kekhawatiran Marga Klagilit bukan tanpa alasan. Mereka mengaku memiliki pengalaman sebelumnya dengan pihak ketiga yang ditunjuk PT MPI.
Menurut mereka, setelah membuka lahan dan mengambil batu bara, pihak tersebut tidak melaksanakan kewajiban reklamasi bekas tambang. Selain itu, masyarakat juga menyebut pernah ditemukan batu bara yang terbakar di lokasi pertambangan.
Pengalaman tersebut membuat Marga Klagilit sejak awal meminta kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan apabila aktivitas pertambangan berhenti sebelum seluruh kewajiban diselesaikan.
Janji Jaminan Aset Perusahaan Dipertanyakan
Menurut Marga Klagilit, kekhawatiran mereka sebelumnya telah direspons oleh pihak perusahaan melalui sejumlah janji lisan. Dalam komunikasi tersebut, perusahaan disebut meminta masyarakat adat agar tidak khawatir apabila kegiatan operasional berhenti karena terdapat jaminan berupa aset perusahaan dengan estimasi nilai mencapai Rp17 miliar.
Namun, Marga Klagilit menyatakan bahwa setelah aktivitas pertambangan terhenti sejak pertengahan 2025, janji mengenai jaminan aset tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang mereka harapkan.
Mereka juga menilai hingga saat ini belum ada kepastian yang memadai dari perusahaan terkait pengamanan dan pemeliharaan kualitas batu bara yang telah terbuka dari tanah penutup.
Bagi Marga Klagilit, persoalan ini tidak hanya menyangkut janji perusahaan, tetapi juga kepastian tanggung jawab terhadap masyarakat adat yang lahannya digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Karena itu, mereka meminta PT MPI dan PT GIM memberikan penjelasan terbuka mengenai status jaminan aset perusahaan, bentuk tanggung jawab masing-masing pihak, serta langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kualitas batu bara yang masih berada di lokasi tambang.
Tiga Tuntutan Marga Klagilit
Atas kondisi tersebut, Marga Klagilit menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak PT Megapura Prima Industri (MPI) dan/atau PT Gelora Indo Mandiri (GIM) segera memenuhi janji terkait jaminan aset perusahaan yang sebelumnya disampaikan kepada Marga Klagilit.
Kedua, meminta PT MPI dan/atau PT GIM segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kualitas batu bara yang telah terbuka atau terpisah dari lapisan tanah penutup, sehingga potensi penurunan nilai jual maupun risiko lain di lokasi pertambangan dapat ditangani.
Ketiga, mendesak pemerintah pusat, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Sorong agar segera turun tangan dengan meminta PT MPI dan/atau PT GIM bertanggung jawab serta tidak mengabaikan janji mengenai jaminan aset perusahaan kepada Marga Klagilit.
Marga Klagilit berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara serius, transparan, dan adil. Mereka juga menginginkan adanya kepastian mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap lahan adat, kondisi bekas tambang, dan batu bara yang telah terbuka.
Bagi masyarakat adat, penghentian aktivitas pertambangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban yang sebelumnya telah dibicarakan dan dijanjikan kepada pemilik hak atas tanah.
Menuntut Kepastian dan Tanggung Jawab Perusahaan
Marga Klagilit menegaskan bahwa mereka membutuhkan penyelesaian konkret, bukan sekadar janji lisan. Kepastian mengenai jaminan aset, penanganan batu bara yang terbuka, serta tanggung jawab terhadap kondisi lokasi tambang dinilai penting untuk mencegah persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
Redaksi membuka ruang bagi PT MPI, PT GIM, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.( *)Sumber masyarakat adat penulis ( Eskop Wisabla).

















