TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolres Teluk Bintuni beserta jajaran segera mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana terhadap seorang anak berusia 11 tahun yang ditemukan meninggal dunia pada Senin (5/10/2026).
Yan menyatakan, perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berdasarkan informasi awal yang diperolehnya, terdapat dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau kekerasan seksual serta pembunuhan terhadap korban.
“Saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual dan atau pembunuhan terhadap anak korban berusia 11 tahun,” ujar Yan.
Menurut Yan, penyidik Polres Teluk Bintuni perlu bekerja secara profesional dengan mengedepankan bukti, petunjuk, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia menyebut fakta awal yang diperoleh penyidik dinilai perlu didalami untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban dan apakah terdapat tindak pidana yang melatarbelakanginya.
Yan juga menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati hak-hak hukum setiap orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya menghormati hak-hak seseorang terduga pelaku yang disebut tersangka menurut ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.
Namun, ia meminta penyidik tidak berhenti pada temuan awal dan segera memastikan seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, petunjuk, serta bukti-bukti lain yang sah menurut hukum.
Yan menyebut seseorang berinisial IKBK (26) sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik melakukan pendalaman secara profesional terhadap keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Bukti dan petunjuk serta fakta awal yang diperoleh penyidik Polres Teluk Bintuni cukup memberi gambaran bahwa diduga telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana pembunuhan,” ujarnya.
Yan berharap proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Ia juga mendorong agar apabila hasil penyidikan dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum, perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap perkara yang menyangkut anak harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Namun, setiap penetapan tersangka dan proses pidana tetap harus berdasarkan bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses terhadap pihak yang bertanggung jawab harus dilanjutkan hingga ke pengadilan dan diproses sesuai ancaman pidana yang berlaku,” tegas Yan.
Ia menambahkan, pengungkapan perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepastian hukum bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana.

















