SORONG – Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang berdiri di atas tanah Papua. Di dalamnya tersimpan sumber kehidupan, kekuatan ekonomi, dan masa depan masyarakat adat. Potensi itulah yang kini berupaya dihidupkan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya melalui program Perhutanan Sosial.
Melalui Bidang Perhutanan Sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya sukses menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial di Aimas Hotel, Kabupaten Sorong, pada 3–7 November 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dokumen rencana kelola sekaligus memperkuat legalitas kelompok masyarakat pengelola hutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap kawasan hutan, tetapi juga mempunyai kepastian hukum dan kemampuan mengembangkan potensi alam secara produktif serta berkelanjutan.
Kepala Bidang Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Sarteis Y. Sagrim, S.Hut., M.M., IPU, saat menutup kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dari sekitar 154 izin Perhutanan Sosial yang telah ada, masih terdapat sejumlah kelompok yang belum memiliki Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS).
“Kami terus mendorong agar izin-izin atau kelompok Perhutanan Sosial yang belum memiliki RKUPS segera menyusun dokumen tersebut. Tujuannya agar mereka dapat melaksanakan berbagai aktivitas berdasarkan potensi wilayahnya masing-masing,” ujar Sarteis.
Menurutnya, program ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya Perhutanan Sosial. Kedua, membangun kesadaran bahwa kawasan hutan di sekitar mereka menyimpan potensi ekonomi yang besar dan dapat dikembangkan menjadi berbagai usaha produktif.
Lima LPHD di Seget Jadi Fokus Pendampingan
Sarteis menjelaskan, melalui APBD Perubahan dengan dukungan dana Otonomi Khusus (Otsus), Dinas Kehutanan Papua Barat Daya memfokuskan pendampingan terhadap lima Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Distrik Seget, Kabupaten Sorong.
Dokumen kelompok tersebut kini telah rampung dan siap memasuki tahapan harmonisasi. Selanjutnya, dokumen akan dibawa ke Balai Perhutanan Sosial di Ambon untuk proses penandatanganan bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya.
Pengesahan dokumen tersebut diharapkan membuka jalan bagi kelompok masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah maupun mitra pembangunan.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis, termasuk Pertamina, PT Petrogas, dan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). Keterlibatan perusahaan diharapkan memperkuat kolaborasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sagu Diolah Menjadi Beras, Potensi Lokal Menuju Ketahanan Pangan
Salah satu gagasan penting yang mencuat dalam kegiatan tersebut adalah pengembangan inovasi pengolahan sagu menjadi beras sagu.
Sarteis menilai, sagu merupakan kekayaan alam Papua Barat Daya yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk pangan bernilai ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Dari Seget saya mendapatkan informasi yang sangat baik, dan ini akan kita dorong ke depannya, yaitu bagaimana mengolah sagu menjadi beras sagu. Ini adalah suatu potensi besar untuk menjadi ketahanan pangan di Provinsi Papua Barat Daya melalui pengolahan beras sagu tersebut,” jelasnya.
Gagasan tersebut menjadi penting karena masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan hasil alam dalam bentuk bahan mentah. Dibutuhkan inovasi pengolahan, pendampingan, teknologi, dan akses pasar agar kekayaan hutan benar-benar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat.
Selain sagu, pengembangan madu, kelapa, mangrove, dan berbagai hasil hutan lainnya juga menjadi bagian dari potensi usaha yang dapat dikembangkan kelompok Perhutanan Sosial.
19 Kelompok Disiapkan Terima Bantuan Rp50 Juta
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Kehutanan juga mengalokasikan bantuan hibah bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2026.
Melalui APBD Induk, bantuan dialokasikan untuk sembilan kelompok Perhutanan Sosial. Sementara melalui APBD Perubahan, pemerintah merencanakan penambahan sepuluh kelompok penerima.
Dengan demikian, sekitar 19 kelompok diproyeksikan menerima bantuan dana stimulan dengan nilai kurang lebih Rp50 juta untuk setiap kelompok.
Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung rencana kegiatan usaha produktif yang telah disusun masing-masing kelompok.
Sarteis juga menyebut sejumlah kegiatan ekonomi masyarakat yang telah berjalan, antara lain panen madu oleh kelompok di Kabupaten Sorong Selatan dan wilayah sekitarnya.
Sementara pengembangan sagu dan hasil hutan lainnya mendapat dukungan melalui program RBP REDD+ di wilayah Batu Lubang dan Tamrau, Kabupaten Sorong, serta program Perhutanan Sosial di wilayah Freeway dan Sapokren, Kabupaten Raja Ampat.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan berupa belum meratanya sosialisasi Perhutanan Sosial di seluruh kabupaten/kota serta belum optimalnya pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial di tingkat daerah.
“Karena provinsi kita masih baru, ke depan kita harapkan secara step-by-step tahapan ini bisa sampai ke masyarakat, sehingga seluruh masyarakat mengetahui bahwa Perhutanan Sosial adalah skema yang diberikan ruang oleh negara untuk memproteksi kawasan mereka dan memberikan kepastian hukum serta manfaat ekonomi,” pungkas Sarteis.
Kepala Distrik Seget: Program Ini Angkat Harkat dan Martabat Orang Papua
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Kepala Distrik Seget, Alberto Kamumuat. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya karena program Perhutanan Sosial dinilai membuka peluang baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Distrik Seget memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, selama ini keterbatasan akses, pengetahuan, dan pendampingan menjadi tantangan bagi masyarakat untuk mengolah potensi tersebut menjadi produk bernilai ekonomi.
“Pertama-tama, saya selaku Kepala Distrik mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan, yang telah membuat satu program yaitu Rencana Kelola Perhutanan Sosial. Ini sangat berdampak sekali kepada kami selaku masyarakat yang ada di wilayah Distrik Seget,” ungkap Alberto.
Ia menyebut pengolahan sagu menjadi beras sagu, penanaman mangrove, serta pengembangan dan pengolahan hasil kelapa sebagai sejumlah potensi yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Alberto berharap program tersebut tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi dan penyusunan dokumen. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar potensi lokal dapat berkembang menjadi sumber pendapatan keluarga.
“Semoga ini harus berjalan terus. Dia berjalan terus sehingga bisa membantu masyarakat mengangkat harkat dan martabat daripada orang Papua ini, dari hasil-hasil potensi yang tadinya kami beranggapan bahwa itu tidak bernilai,” ujarnya.
Pemerintah Distrik Seget juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BUMD dan BUMN yang beroperasi di wilayah tersebut.
Bahkan, program ini diharapkan dapat diperluas ke distrik tetangga, seperti Distrik Salawati Tengah dan Salawati Selatan, sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini kami baru buka di kalangan kami sendiri, Distrik Seget. Tetapi juga kami akan membuka akses bagi distrik-distrik lain, dalam hal ini Salawati Tengah dan Salawati Selatan, ini pun akan kami kerja sama,” jelasnya.
Inspektorat Ingatkan Pentingnya Legalitas dan Keberlanjutan Usaha
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah II, Ferdinand Edi Howai, menekankan bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat tidak cukup hanya dengan menyusun rencana kegiatan dan mengalokasikan anggaran.
Menurutnya, setiap program membutuhkan perencanaan yang matang, target jangka panjang, mekanisme pelaksanaan yang jelas, serta keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama.
Ia mengibaratkan penyusunan rencana kelola tersebut memiliki prinsip yang menyerupai proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), karena membutuhkan kajian dan strategi yang komprehensif sebelum program dijalankan.
Ferdinand juga menegaskan pentingnya legalitas kelompok masyarakat dalam membangun kemitraan dengan perusahaan maupun pihak swasta.
“Perusahaan harus berani memberikan sesuatu yang punya landasan hukum. Perusahaan tidak serta-merta memberikan operasinya tanpa dasar, karena ada tanggung jawab akuntabilitas yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia menilai, kelompok masyarakat yang memiliki badan hukum akan lebih mudah membangun kemitraan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, Ferdinand mendorong agar pola pemberdayaan tersebut melibatkan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan sektor perindustrian serta perdagangan. Tujuannya agar hasil produksi masyarakat tidak berhenti pada proses pengolahan, tetapi dapat menembus pasar dan memiliki rantai distribusi yang berkelanjutan.
“Jangan sampai barangnya hanya ada di situ, tetapi tidak bisa dipasarkan lebih lanjut. Misalnya produk madu atau olahan sagu, harus ada pihak yang meneruskan rantai distribusinya agar tidak terputus dan ada keberlanjutan,” katanya.
Terkait pengawasan, Ferdinand menyatakan Inspektorat siap memberikan pendampingan dan edukasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, terutama terhadap anggaran yang disalurkan kepada kelompok masyarakat.
“Pada prinsipnya kami siap mendampingi, mengedukasi mekanisme pertanggungjawaban agar anggaran negara yang dikelola masyarakat memiliki regulasi yang jelas dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Hutan Harus Menjadi Sumber Kehidupan, Bukan Sekadar Kekayaan yang Terpendam
Program Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan legalitas berjalan, bantuan tepat sasaran, produksi berkembang, dan hasil usaha masyarakat menemukan pasar.
Sebab, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya dokumen yang disusun atau besarnya anggaran yang dikucurkan. Ukuran sesungguhnya terletak pada perubahan kehidupan masyarakat yang mengelola hutan.
Hutan akan tetap berdiri, sagu akan terus tumbuh, dan kekayaan alam akan selalu tersedia. Namun, semua itu hanya menjadi kekuatan apabila masyarakat memperoleh kesempatan, pengetahuan, perlindungan hukum, serta akses ekonomi untuk mengelolanya.
Pada akhirnya, Perhutanan Sosial bukan sekadar program pemerintah. Ia harus menjadi jalan bagi masyarakat adat dan lokal untuk berdiri mandiri, menjaga hutan, sekaligus membangun kesejahteraan dari tanahnya sendiri.
Penulis: Eskop Wisabla Wartawan Papua Bicara

















