WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN — Pemerhati pemerintahan, Otis Tabuni, mempertanyakan tanggung jawab Gubernur Papua Pegunungan dalam menyikapi proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Bupati Kabupaten Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030 yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurut Otis, persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, stabilitas pemerintahan daerah, serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik secara optimal.
Ia menilai Gubernur Papua Pegunungan memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Gubernur Papua Pegunungan tidak seharusnya hanya menjadi penonton ketika proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Pemerintah provinsi perlu mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya,” demikian pandangan Otis dalam pernyataan tertulisnya kamis (5/11/2026).
Gubernur Diminta Memfasilitasi Dialog
Otis mengatakan, Gubernur Papua Pegunungan dapat membuka ruang komunikasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah Kabupaten Nduga, DPRK Nduga, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proses PAW tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun memaksakan kehendak kepada pihak tertentu, melainkan mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog, komunikasi terbuka, dan pendekatan persuasif.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan sesuai kedudukan dan kepentingannya. Pada saat yang sama, seluruh proses harus tetap menghormati mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah provinsi harus mampu membangun komunikasi yang terbuka, mendengarkan seluruh pihak, serta mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan hukum. Jangan sampai ketidakpastian ini terus berlanjut tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat,” menjadi penekanan dalam pandangan Otis.
Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat
Otis menegaskan, jabatan Wakil Bupati bukan milik kelompok, keluarga, ataupun kepentingan politik tertentu. Jabatan tersebut merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki fungsi penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Karena itu, ia meminta agar kepentingan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurutnya, masyarakat Nduga berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penyebab keterlambatan, tahapan yang sedang berjalan, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam pengisian jabatan pemerintahan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Jangan sampai kepentingan politik mengorbankan masyarakat Nduga.
Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan publik,” demikian substansi desakan Otis.
Soroti Tanggung Jawab Gubernur Berdasarkan Undang-Undang
Dalam pernyataannya, Otis merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91, yang mengatur tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Ia berpandangan bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi gubernur untuk menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Otis juga menyinggung Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme pengambilalihan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat oleh menteri apabila gubernur tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 91.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga dan mekanisme yang berlaku. Penyelesaian PAW Wakil Bupati Nduga juga perlu dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan khusus mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan demikian, Otis mendorong Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menggunakan kewenangan koordinasi dan fasilitasi secara tepat guna membantu memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Stabilitas Pemerintahan Nduga Harus Menjadi Perhatian
Lebih lanjut, Otis mengingatkan bahwa Kabupaten Nduga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis, keamanan, sosial, hingga pembangunan yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh tingkatan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan keamanan yang berkelanjutan.
Dalam situasi tersebut, stabilitas pemerintahan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Ia meminta agar persoalan PAW Wakil Bupati Nduga tidak hanya dipandang sebagai dinamika politik, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat.
Otis juga mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan agar menyampaikan perkembangan proses PAW secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Masyarakat Menunggu Kepastian
Otis menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komitmen, komunikasi, dan koordinasi dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Ia berharap Gubernur Papua Pegunungan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk mendorong penyelesaian proses PAW Wakil Bupati Nduga tanpa mengabaikan hak para pihak maupun mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kepastian mengenai pengisian jabatan tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Nduga dapat berjalan secara efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.(*) Sumber Otis Tabuni Pemerhati.
Eskop Wisabla Papuabicara.com















