Bupati Nduga Klarifikasi Isu di Medsos, Tegaskan Proses Pengisian Wakil Bupati Harus Sesuai Hukum

banner 120x600
banner 468x60

KENYAM, PAPUA PEGUNUNGAN — Bupati Kabupaten Nduga, Yoas Beon, S.I.P., menyampaikan klarifikasi terhadap berbagai pernyataan yang berkembang di media sosial terkait pelayanan publik, persoalan kesehatan dan kematian masyarakat, perhatian terhadap keluarga almarhum Bupati terpilih, hingga proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi di Kenyam, Kamis (5/11/2026).

Yoas menegaskan bahwa berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Nduga untuk menjaga persatuan dan tidak membangun opini berdasarkan dugaan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggapi Isu Penyakit, Kematian, dan Kepercayaan Adat

Menanggapi pernyataan yang menghubungkan doa pengucapan syukur Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan meningkatnya penyakit, kematian, serta kemunculan ular berbisa di Kenyam, Yoas mengatakan bahwa dirinya menghormati adat, budaya, dan kepercayaan masyarakat Nduga.

Namun, menurutnya, persoalan kesehatan, kematian, dan kondisi sosial masyarakat tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan kegiatan doa pengucapan syukur tersebut tanpa didukung fakta yang jelas.

Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, lingkungan, sejarah konflik, serta dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

Yoas juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merencanakan hal-hal buruk terhadap masyarakat. Karena itu, ia meminta agar berbagai pernyataan yang menghubungkan peristiwa tersebut dengan kepemimpinannya tidak disampaikan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tegaskan Perhatian terhadap Keluarga Almarhum

Terkait tuduhan bahwa pemerintah daerah tidak memperhatikan keluarga almarhum Bupati terpilih, Yoas menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya memberikan perhatian sesuai kemampuan dan prioritas yang tersedia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa keluarga almarhum masih memiliki harapan dan kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.

Mengenai penyebab meninggalnya almarhum, Yoas mengingatkan agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi.

Menurutnya, apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut, pembahasan dapat dilakukan berdasarkan dokumen medis dan keterangan resmi rumah sakit dengan tetap menghormati kerahasiaan medis serta hak keluarga almarhum.

Bantah Sengaja Menghambat Pengisian Jabatan Wakil Bupati

Persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga menjadi salah satu poin utama dalam klarifikasi tersebut.

Yoas membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja memperlambat penetapan atau pelantikan Wakil Bupati. Ia menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut harus mengikuti mekanisme, persyaratan administratif, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Bupati tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak karena proses tersebut melibatkan kewenangan sejumlah pihak sesuai tahapan yang berlaku.

Ia meminta masyarakat melihat dokumen dan tahapan administrasi secara utuh sebelum menyampaikan tuduhan mengenai pihak yang dianggap menghambat proses tersebut.

Yoas menegaskan bahwa tanggung jawabnya adalah mengawal proses sesuai kewenangan yang dimiliki, bukan mengambil alih kewenangan pihak lain.

Jelaskan Bantuan Uang Duka kepada Masyarakat

Menanggapi tuduhan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan bantuan uang duka kepada masyarakat, Yoas mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya memberikan bantuan kemanusiaan sesuai kemampuan dan ketentuan anggaran yang berlaku.

Ia mengakui bahwa bantuan yang diberikan belum tentu memenuhi seluruh harapan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya bantuan yang diterima.

Menurut Yoas, pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik maupun wilayah yang mendukung kepemimpinannya.

Ia juga menjelaskan bahwa, menurut keterangannya, tidak terdapat alokasi khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disediakan untuk bantuan uang duka. Karena itu, bantuan yang diberikan selama ini disebut berasal dari inisiatif dan kebijakan pemerintah, termasuk menggunakan dana insentif pribadi.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan Bupati atas kritik yang berkembang mengenai bantuan kepada masyarakat yang mengalami kedukaan.

Bantah Tuduhan Kerja Sama Politik dengan Gubernur

Yoas turut membantah tuduhan adanya kerja sama politik antara dirinya dan Gubernur Papua Pegunungan untuk menghambat proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, termasuk dugaan keterlibatan dalam strategi gugatan politik.

Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan oleh DPRK, proses selanjutnya berjalan sesuai kewenangan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Papua Pegunungan dalam tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing.

Yoas secara khusus menolak tuduhan bahwa dirinya memberikan dukungan pembiayaan kepada Maniap Kogoya sebagai penggugat atau terlibat dalam strategi hukum untuk menghambat proses tersebut.

Ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan agar menunjukkan dokumen, kronologi, dan bukti yang jelas.

Menurutnya, hubungan kemanusiaan maupun bantuan yang pernah diberikan kepada pihak tertentu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau pengaturan strategi hukum.
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan tidak dibangun berdasarkan prasangka maupun kepentingan pribadi.

Ingatkan Tanggung Jawab dalam Bermedia Sosial

Dalam pernyataannya, Yoas menegaskan bahwa dirinya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan pendapat terhadap pemerintah.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan kehormatan, martabat, dan keselamatan orang lain.

Ia juga menyinggung ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengaduan fitnah, persangkaan palsu, serta pemaksaan dan ancaman tertentu.

Yoas menyebut sejumlah ketentuan dalam KUHP, di antaranya Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436, Pasal 437, Pasal 438, serta Pasal 448 dan Pasal 449.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan ketentuan hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat, melainkan sebagai pengingat agar setiap pernyataan disampaikan secara bertanggung jawab.

Penerapan ketentuan hukum, menurut prinsip yang berlaku, harus mempertimbangkan unsur masing-masing pasal serta tetap menjamin hak masyarakat untuk mengkritik penyelenggaraan pemerintahan.

Usulkan Pertemuan dengan Gubernur Papua Pegunungan

Sebagai langkah penyelesaian, Yoas mengajak tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, keluarga almarhum, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengutamakan dialog dan rekonsiliasi.

Ia mengusulkan agar segera dilakukan koordinasi dan pertemuan dengan Gubernur Papua Pegunungan di Wamena guna memperjelas status serta tahapan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan yang menghambat proses, memperjelas kewenangan masing-masing pihak, dan mencari penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Yoas juga mengakui bahwa pelaksanaan pemerintahan masih memiliki kekurangan. Karena itu, ia menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, dan evaluasi yang bersifat membangun.

Ia berharap perbedaan pandangan politik dan kepentingan pribadi tidak merusak hubungan kekeluargaan serta persatuan masyarakat Nduga.

“Nduga adalah rumah kita bersama. Kedamaian, persatuan, dan masa depan masyarakat Nduga merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan Yoas Beon.

Pernyataan tersebut menjadi ajakan bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog, fakta, data, dan mekanisme hukum demi menjaga stabilitas serta persatuan masyarakat Kabupaten Nduga.

Eskop Wisabla/wartawan Papuabicara

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90