SORONG — Bapperida Papua Barat Daya (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Daya) menggelar kegiatan Fasilitasi Rancangan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Berlangsung di Hotel panorama kota Sorong (20/10/2026).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan daerah selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat provinsi hingga nasional.
Dalam fasilitasi ini, terdapat dua jenis dokumen besar yang dibahas, yakni Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025/2027 untuk Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong, serta Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk Kabupaten Maybrat.
Raja Ampat Menjadi Daerah Pertama
Dari lima kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Raja Ampat menjadi daerah pertama yang melaksanakan tahapan fasilitasi rancangan akhir RKPD ini.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Fransiskus Krimadi, SE, M.Ec.Dev kepada wartawan menyampaikan bahwa Bapperida Papua Barat Daya mengapresiasi pemaparan materi dan kesiapan dari Bappeda Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan hasil pemaparan, dokumen perencanaan yang disusun dinilai sudah sangat sesuai dengan prinsip-prinsip perencanaan daerah, meskipun tetap ada beberapa catatan dan rekomendasi perbaikan untuk penyempurnaan.
“Tujuan utama dari fasilitasi ini adalah untuk memastikan penyelarasan antara visi dan misi Kepala Daerah dengan program kerja yang disusun oleh perangkat daerah. Selain itu, kita juga memastikan adanya sinkronisasi dengan prioritas Gubernur dan Presiden,” tegas Bapperida Papua Barat Daya saat memberikan keterangan.
Menekankan Penyandian SPM dan Masalah Sektor Pendidikan
Salah satu poin penting yang menjadi fokus perhatian Bapperida Provinsi Papua Barat Daya adalah kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam evaluasi terhadap RKPD Kabupaten Raja Ampat, Bapperida menemukan bahwa sebagian besar urusan telah memenuhi standar, namun ada beberapa urusan wajib yang masih memerlukan perhatian khusus, salah satunya sektor pendidikan yang masih berada di bawah standar.
“Urusan pendidikan masih butuh perhatian khusus karena indikatornya masih di bawah standar. Kami sudah memberikan rekomendasi agar Bappeda bersama tim teknis segera melakukan perbaikan demi kesejahteraan masyarakat.Terlebih untuk Raja Ampat yang memiliki tantangan geografis berupa kepulauan, aksesibilitas yang sulit, serta keterbatasan pelayanan akibat faktor cuaca,” tambahnya.
Pengawasan Ketat Melalui Sistem SIPD-RI
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjamin bahwa dokumen perencanaan tidak sekadar menjadi tumpukan berkas administratif, melainkan benar-benar diwujudkan dalam program nyata.
Hal ini didukung oleh penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) yang mewajibkan seluruh tahapan perencanaan terintegrasi secara digital.
Sistem interoperabilitas ini membuat seluruh alur perencanaan—mulai dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD—terkunci secara konsisten.
Hal ini menutup celah munculnya program “siluman” atau kegiatan yang tidak berdasar pada perencanaan awal. Selain pengawasan sistemis, pengawasan berlapik juga dilakukan oleh lintas lembaga, mulai dari Inspektorat daerah hingga kementerian/lembaga di tingkat pusat serta aparat penegak hukum.
Indikator Makro Jadi Tolok Ukur Keberhasilan
Untuk mengukur keberhasilan dan realistisnya target pembangunan yang direncanakan, Bapperida menggunakan indikator makro pembangunan. Indikator utama yang dinilai meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM)—yang mencakup angka harapan hidup/kesehatan, rata-rata lama sekolah/pendidikan, serta daya beli/ekonomi—serta pertumbuhan ekonomi, angka pengangguran, dan ketimpangan pendapatan (Gini Ratio).
Dinamika Kehadiran Kepala Daerah dan Bapperida
Di samping pembahasan teknis dokumen perencanaan, kegiatan fasilitasi ini juga diwarnai dinamika terkait kedisiplinan kehadiran pejabat daerah. Bapperida Provinsi menekankan pentingnya kehadiran langsung Kepala Bappeda dalam forum fasilitasi karena peran vitalnya sebagai penanggung jawab utama perencanaan daerah.
“Pengawasan dan fasilitasi ini adalah tugas utama. Jika pimpinan instansi penanggung jawab tidak hadir secara langsung, tentu pertanggungjawaban dokumen menjadi kurang maksimal. Kami berharap komitmen dan ketepatan kehadiran dari seluruh jenderal perencanaan di kabupaten/kota dapat terus ditingkatkan ke depannya,” pungkasnya. Penulis Eskop Wisabla.

















