TELUK BINTUNI, PAPUA BARAT — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Perwakilan Wilayah Sulawesi, Papua, dan Maluku menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni. Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan analisis harga satuan pada sejumlah paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan Rp392.265.000.
Ketua LIN wilayah Sulawesi, Papua, dan Maluku, Jackson, meminta aparat penegak hukum menelaah temuan tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah serta menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Temuan BPK ini perlu mendapat perhatian serius. Kami meminta aparat penegak hukum menelaah hasil pemeriksaan dan memastikan seluruh kewajiban penyedia maupun pihak terkait diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Jackson.
Berdasarkan uraian hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar sorotan LIN, belanja barang dan jasa pada Dinas PUPR antara lain dialokasikan untuk pembangunan sumur bor, rumah layak huni, dan rumah jabatan.
Dalam rangka menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK melakukan reviu dokumen, pemeriksaan fisik, serta perhitungan ulang atas realisasi belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Pemeriksaan secara uji petik mencakup 61 paket pekerjaan pembangunan sumur bor, lima paket pembangunan rumah layak huni, dan dua paket pembangunan rumah jabatan.
Kekurangan Volume dan Kesalahan Perhitungan Rp392 Juta
Hasil pemeriksaan tersebut mengidentifikasi kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan perhitungan analisis harga satuan dengan nilai masing-masing sebagai berikut:
- Pembangunan sumur bor: Rp292.488.000.
- Pembangunan rumah layak huni: Rp62.466.000.
- Pembangunan rumah jabatan: Rp37.311.000.
Total nilai ketiga temuan tersebut mencapai Rp392.265.000 atau sekitar Rp392,26 juta.
Nilai tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Meski demikian, temuan kekurangan volume dan kesalahan perhitungan dalam pemeriksaan keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan unsur pidana memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Penyedia Sepakat Mengembalikan Uang ke Kas Daerah
Dalam uraian hasil pemeriksaan yang disampaikan, permasalahan tersebut telah dibahas dan disepakati bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala dinas selaku pengguna anggaran, serta penyedia pekerjaan.
Para penyedia menyatakan sepakat menyetorkan kembali dana ke kas daerah dengan nilai keseluruhan Rp392.265.000. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik (BAHPF) tertanggal 10 Juli 2025.
Namun, informasi mengenai kesepakatan pengembalian tersebut perlu dibedakan dari bukti bahwa seluruh dana benar-benar telah disetorkan. Status realisasi pengembalian perlu dipastikan melalui dokumen setoran dan konfirmasi pemerintah daerah.
Jackson meminta persoalan ini tidak berhenti pada pembahasan administratif semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memeriksa fakta, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab setiap pihak untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum lebih lanjut.
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan
Temuan tersebut dalam uraian pemeriksaan dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan yang disorot antara lain menyangkut kewajiban menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara, tugas PPK dalam mengendalikan kontrak, tanggung jawab penyedia atas ketepatan volume pekerjaan, serta pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pengawasan kontrak dan kesesuaian antara pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Karena itu, LIN meminta agar dokumen kontrak, hasil pengukuran fisik, perhitungan volume, serta bukti pertanggungjawaban keuangan ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan penyebab dan tanggung jawab atas temuan tersebut.
Jackson Desak Kejaksaan Lakukan Penelaahan
Jackson mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar menelaah temuan BPK tersebut dan menentukan langkah hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Ia berharap penanganan yang objektif dapat memperjelas pertanggungjawaban pihak-pihak terkait sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
Menurut Jackson, pembangunan sumur bor dan rumah layak huni berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut harus menghasilkan manfaat sesuai kontrak dan spesifikasi yang ditetapkan.
LIN juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar kekurangan volume, kesalahan perhitungan, maupun persoalan serupa tidak berulang pada pekerjaan berikutnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni maupun pihak kejaksaan mengenai tanggapan atas sorotan LIN tersebut. Konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk kepastian status pengembalian dana dan tindak lanjut atas temuan BPK, diperlukan agar pemberitaan memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.
Masyarakat kini menantikan penjelasan dan tindak lanjut yang transparan, sehingga setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di turunkan, kepala dinas PUPR kabupaten teluk Bintuni Jonatir Nadeak ketika dikonfirmasi beberapa kali melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon oleh awak media belum memberikan tanggapan dan tidak merespon. (*)

















