SORONG – Masyarakat adat independen Papua (MAI-P) komite Sorong Raya Menggelar Aksi mimbar bebas dalam rangka memperingati 64 Tahun Roma Agreement Ilegal di west Papua pada 30 September 1962- 30 September 2026. Aksi ini berlangsung di lampu merah Ellin Maranatha kota Sorong Papua Barat Daya, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut bertema” bangun persatuan nasional, lewan militerisme, tolak PSN dan Berikan Hak menentukan Nasib sendiri bagi rakyat Bangsa Papua Barat sebagai solusi paling Demokratis”.
Kordinator aksi Vicky Nauw dalam orasinya menegaskan bahwa masuknya Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah sebuah proses integrasi, melainkan aneksasi yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan keterwakilan rakyat Papua. Mereka menilai keberadaan Indonesia di tanah Papua bersifat ilegal karena mengabaikan mekanisme demokratis.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat pada tahun 1969 yang dinilai tidak adil dan tidak mengusung prinsip satu orang satu suara. Dari total populasi yang mencapai ratusan ribu jiwa kala itu, proses pemilihan hanya melibatkan sekitar 1.025 orang, sehingga dianggap tidak mencerminkan suara mayoritas rakyat Papua.
Selain persoalan sejarah, aksi ini menuntut perhatian atas meningkatnya pengiriman serta penebalan pasukan militer di seluruh wilayah Papua. Kehadiran aparat keamanan yang masif dinilai memicu kekerasan terhadap warga sipil, salah satunya kasus penembakan tiga warga sipil di Maybrat yang berujung pada penderitaan masyarakat lokal.
Massa menilai berbagai kebijakan sepihak pemerintah, termasuk penerapan Otonomi Khusus, tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat Papua maupun kaum buruh. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersatu menyerukan hak penentuan nasib sendiri sebagai satu-satunya solusi atas konflik panjang di tanah Papua.
Kordinator aksi menyatakan bahwa secara sejarah politik dan kebangsaan, Papua dan Indonesia merupakan dua bangsa yang berbeda. Ia menilai bahwa jika ditinjau dari rekam jejak sejarah, keberadaan pemerintah Indonesia di atas tanah Papua dianggap sebagai bentuk keberadaan yang tidak sah atau ilegal.
Dalam pernyataan politiknya, orator tersebut menggarisbawahi bahwa penolakan serta perlawanan dari masyarakat Papua masih terus berlangsung hingga saat ini. Perlawanan tersebut dinilai terjadi di berbagai tempat dan lini, mulai dari aksi sipil di kawasan perkotaan, gerakan perlawanan di kawasan hutan, hingga perjuangan di jalur diplomasi.
Pihaknya mengaku akan terus bertahan pada sikap politik tersebut karena menganggap kedudukan Indonesia di Papua berdiri di atas fondasi yang keliru.
Lebih lanjut, orasi tersebut memaparkan sejarah masa lalu, khususnya sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969.
Ia menyoroti langkah pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilainya telah melampaui kewenangan dengan menandatangani Kontrak Karya PT Freeport pada 7 April 1967.
Kesepakatan bisnis skala besar itu dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat asli Papua maupun suku Amungme dan Kamoro selaku pemilik hak ulayat di wilayah Mimika.
Selain masalah Kontrak Karya Freeport masa lalu, orator juga mengecam perpanjangan izin eksplorasi Freeport yang diproyeksikan hingga tahun 2061.
Langkah perpanjangan ini beserta penerbitan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II pada tahun 2001 dinilai masih terus meminggirkan peran rakyat Papua secara keseluruhan.
Ia menyebut bahwa regulasi tersebut hanya melibatkan segelintir perwakilan yang mengatasnamakan rakyat Papua, sementara suara masyarakat adat lokal tetap terabaikan.
Menurutnya, alasan utama kekehnya pemerintah dalam mempertahankan kekuasaan di Papua tidak lain adalah demi menguasai kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Aksi demonstrasi ini juga digelar secara khusus untuk memperingati 64 tahun Perjanjian Roma (Rome Agreement) yang ditandatangani pada 30 September 1962 di Roma, Italia.
Mereka menegaskan bahwa kesepakatan-kesepakatan historis tersebut diputus secara sepihak oleh pihak-pihak luar tanpa pernah mendengarkan aspirasi warga Papua.
Melalui panggung orasi tersebut, peserta aksi diajak untuk terus membela pendapat politik mereka serta menyuarakan kritik terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat Papua.
Massa aksi juga menyerukan penolakan terhadap hasil perjanjian tersebut karena dinilai sama sekali tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik sah tanah dan masa depan wilayah tersebut.
Ketidakhadiran perwakilan rakyat Papua dalam kesepakatan historis tersebut dinilai menjadi awal mula lahirnya persoalan legitimasi atas status integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perwakilan massa aksi Simon Nauw, menjelaskan bahwa dampak dari keputusan politik masa lalu itu terus dirasakan hingga saat ini melalui serangkaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta tindakan kekerasan yang melibatkan aparat militer.
Kekerasan tersebut dinilai telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 1962, melewati era Orde Baru, hingga terus berlanjut pada masa pasca-reformasi.
Kondisi ini dinilai telah membawa masyarakat Papua ke dalam situasi yang sangat mengkhawatirkan, bahkan digambarkan telah mengarah pada ancaman genosida dan ekosida yang mengancam kelangsungan hidup manusia serta lingkungan hidup di Papua.
Dalam narasi sejarah yang disampaikan, orator menyuarakan keberatan atas pengerahan Operasi Khusus (Opsus) yang dipimpin oleh Ali Moertopo pada rentang waktu 1962. Operasi militer yang digelar di seluruh tanah Papua tersebut dinilai bertujuan untuk menutup ruang demokrasi serta membatasi hak masyarakat Papua dalam menentukan nasib mereka sendiri secara bebas.
Tekanan ini kemudian berlanjut hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969, yang ditolak oleh massa aksi karena dianggap cacat secara hukum dan berlangsung secara tidak demokratis.
Ia menegaskan, Selain itu, ditandatanganinya kontrak karya Freeport pada tahun 1967—sebelum Pepera resmi digelar—dinilai sebagai bukti bahwa eksploitasi sumber daya alam Papua telah berjalan tanpa memedulikan hak-hak dasar masyarakat setempat.
Berdasarkan rekam jejak sejarah dan penindasan yang dirasakan, menegaskan keyakinan massa aksi bahwa masa depan masyarakat Papua tidak berada di bawah naungan negara Indonesia.
mereka menyuarakan tuntutan utama agar Papua Barat diberikan kebebasan penuh untuk terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia demi menentukan masa depannya sendiri.(*)
Penulis Eskop Wisabla.

















