Poksus DPRD PBD Soroti PAD dan Aset Daerah dalam Perubahan APBD 2026

banner 120x600
banner 468x60

SORONG- Pendapat akhir juru bicara Kelompok Khusus DPRD Papua Barat Daya yang juga Ketua Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya Franky Umpain, mengawali dengan ucapan syukur serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan,Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh elemen masyarakat adat yang telah mengawal tahapan pembahasan APBD hingga selesai.

Hal tersebut disampaikan melalui forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus (Poksus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan secara resmi berlangsung di Hotel panorama kota Sorong Papua Barat Daya, Jumat 25/9/2026). Pertemuan resmi ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Gubernur Papua Barat Daya, Wakil Gubernur, organisasi perangkat Daerah OPD, forkopimda, serta pihak terkait.

Juru bicara kelompok khusus DPR Papua Barat Daya, menegaskan, komitmennya untuk terus menjaga dan mengawal harkat serta martabat orang asli Papua (OAP) melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran.

Membahas struktur pendapatan daerah, DPRD memberikan catatan kritis terkait komposisi APBD Perubahan Tahun 2026.

Meskipun pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp1,287 triliun, sebagian besar kenaikan tersebut ditopang oleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 dan tambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Mengingat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 12,9 persen dan tingkat ketergantungan pada dana transfer pusat masih sangat tinggi hingga 78,6 persen, pemerintah daerah didesak untuk memacu optimalisasi PAD melalui digitalisasi sistem retribusi dan pajak daerah.

Selain masalah pendapatan, DPRD juga menyoroti pentingnya tata kelola aset daerah yang dinilai masih perlu pembenahan serius.

Berdasarkan temuan LHP BPK, tercatat aset senilai Rp6,6 triliun yang sebagian besar hanya didasarkan pada berita acara penyerahan tanpa verifikasi fisik di lapangan.

Oleh karena itu, dewan merekomendasikan pembentukan tim terpadu penanganan aset yang melibatkan BPKAD dan komisi terkait di DPRD untuk menelusuri kejelasan aset-aset fisik daerah tersebut.

Dari sisi belanja daerah, DPRD menekankan perlunya rasionalisasi anggaran operational demi menjaga alokasi belanja modal dan pelayanan dasar hingga akhir tahun 2026.

Penggunaan dana Otsus diprioritaskan penuh pada sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur dasar bagi OAP.

Untuk memperkuat pengawasan dan efektivitas implementasi Otsus, Poksus DPRD Papua Barat Daya juga menginisiasi pembentukan asosiasi kelompok khusus DPRD Otsus se-Tanah Papua serta mendorong sinkronisasi regulasi bersama Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sebagai penutup, DPRD menegaskan perlunya tindakan tegas dan pengawasan ketat terhadap SKPD yang memiliki persentase serapan anggaran rendah, terutama pada penggunaan dana Otsus.

Jajaran pemerintah daerah diminta untuk memberikan peringatan hingga sanksi administratif berupa penahanan tunjangan jabatan atau pengurangan anggaran tahun berikutnya bagi SKPD yang lambat, serta memberikan penghargaan bagi SKPD yang berkinerja optimal.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan seluruh program pembangunan berjalan maksimal demi kelanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.

Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penerimaan dan persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Kelompok Khusus DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang paripurna. Kendati menyetujui Raperda tersebut, pihak legislatif memberikan sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

penyampaian pendapat akirnya, perwakilan Kelompok Khusus menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat Daya wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap realisasi belanja anggaran hingga sisa akhir tahun anggaran 2024.

“Penerimaan dan persetujuan Kelompok Khusus ini diberikan dengan catatan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Tim Anggaran TAPD wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi, serta melakukan monitoring ketat terhadap realisasi belanja anggaran di sisa akhir tahun 2024,” tegas juru bicara Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya.

Pihaknya berharap, keputusan dan langkah penataan anggaran ini dapat membawa dampak positif bagi roda pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan di wilayah Otonomi Khusus Papua Barat Daya.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai dan membimbing langkah Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah otonom khusus ini sebesar-besarnya bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, secara khusus Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya menutup pendapat akhir.

Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya diharapkan segera menindaklanjuti poin-poin evaluasi dan mempercepat penyerapan anggaran secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Penulis Eskop Wisabla

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90