JAKARTA – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, S.Pd., mengungkap sejumlah persoalan yang menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayahnya. Kendala tersebut meliputi penolakan masyarakat adat pemilik hak ulayat, pembangunan infrastruktur yang belum tuntas, hingga persoalan pengelolaan lahan dan hutan.
Persoalan itu disampaikan Paskalis dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, Paskalis menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat menjadi salah satu kendala utama pelaksanaan PSN di Papua Selatan.
“Kami perlu sampaikan bahwa di Papua Selatan ada program strategis nasional (PSN) dan kami di sana terkendala, pertama itu ada penolakan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat itu,” ujar Paskalis, seperti dilansir Merdeka.
Pembangunan Jalan Belum Tuntas
Selain persoalan sosial dan adat, Paskalis memaparkan pembangunan infrastruktur penunjang PSN yang belum sepenuhnya terealisasi.
Dari total ruas jalan yang direncanakan sepanjang 135 kilometer, pembangunan yang telah terealisasi baru sekitar 58 kilometer. Sementara itu, sekitar 77 kilometer lainnya belum terbangun.
Ia juga menyoroti ketidakseimbangan antara target pemanfaatan lahan PSN dan alokasi lahan lumbung pangan yang telah ada sebelumnya.
Menurut Paskalis, target pemanfaatan lahan untuk PSN tercatat sekitar 1 juta hektare, sedangkan alokasi lahan lumbung pangan sebelum pelaksanaan PSN mencapai sekitar 2 juta hektare.
Dari luasan lahan lumbung pangan tersebut, optimalisasi lahan dan cetak sawah rakyat yang telah digunakan dan dikelola baru sekitar 48.000 hektare.
Soroti Pembabatan Hutan
Paskalis juga menyoroti aktivitas pembabatan hutan yang menurutnya berlangsung tanpa perencanaan pemanfaatan lahan yang jelas setelah pembukaan kawasan.
“Dan sekarang terlihat di sana hutan itu juga dibabat dengan sangat, apa ya, boleh saya katakan tidak beraturan. Tidak beraturan karena setelah hutan dibabat tidak dipikirkan apa yang mau ditanam di situ, mau dibuat apa setelah hutan dibabat itu,” tegasnya dalam forum.
Ia turut memaparkan sebaran alokasi lahan untuk sejumlah komoditas dan kegiatan ekonomi di Papua Selatan, termasuk lahan perusahaan tebu sekitar 580.920 hektare, serta kawasan untuk komoditas lain seperti kelapa sawit, peternakan, dan pangan.
Berbagai persoalan tersebut, kata Paskalis, menunjukkan perlunya penanganan yang lebih terkoordinasi terhadap tumpang tindih kawasan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat adat.
Minta Kewenangan Khusus bagi Pemprov
Atas persoalan yang dihadapi, Paskalis meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk menangani dan menyelesaikan persoalan di lapangan.
Ia menilai pemerintah provinsi merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat adat sehingga perlu memiliki ruang kewenangan yang lebih kuat dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jadi permintaan kami satu, tolong kami diberi kewenangan khusus pemerintah provinsi, karena perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Kami selalu seolah-olah sistem desentralisasi sudah tidak kelihatan sama sekali, yang ada itu sentralisasi,” katanya.
Paskalis berharap kewenangan tersebut dapat memperkuat peran Pemprov Papua Selatan dalam berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan bersama masyarakat adat tanpa harus selalu menunggu pemerintah pusat turun tangan.
“Kami harap kami diberi kewenangan supaya kita bisa tahu dan bisa berhadapan dengan masyarakat. Jangan ada masalah baru pemerintah pusat dipercayakan untuk turun. Kalau boleh kami diberi kewenangan supaya kami berhadapan dengan mereka,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Paskalis menekankan bahwa penyelesaian persoalan PSN di Papua Selatan perlu memperhatikan aspek sosial, hak ulayat, tata ruang, infrastruktur, serta keberlanjutan pengelolaan lahan dan hutan.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program strategis nasional tidak mengabaikan kepentingan masyarakat adat dan kebutuhan pembangunan di Papua Selatan. (*)
Penulis: Eskop Wisabla.













