MIMIKA – Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi sorotan setelah dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun diketahui mengalami pemindahan sebesar Rp800 miliar dari rekening Kas Daerah (Kasda) di Bank Papua ke dua bank milik negara, yakni Bank Mandiri dan Bank BNI Cabang Timika.
Pemindahan dana dalam jumlah fantastis tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan kas daerah. Terlebih, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pemindahan tersebut tidak diketahui pimpinan maupun sejumlah anggota DPRK Mimika.
Dilansir dari media Faktaberitaindonesia.net atas pengelolaan SiLPA Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Mallisa, tidak membantah adanya pemindahan dana tersebut. Ia bahkan mengakui bahwa total dana yang dipindahkan dari Bank Papua mencapai Rp800 miliar.
“Benar, total yang dipindahkan Rp800 miliar,” ujar Marthen saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (5/11/2026).
Marthen menjelaskan, dari total Rp800 miliar tersebut, sebanyak Rp500 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri, sedangkan Rp300 miliar lainnya ditempatkan di Bank BNI.
Menurutnya, pemindahan dana itu berkaitan dengan Nota Kesepahaman (MoU) layanan perbankan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Bank Mandiri dan Bank BNI Cabang Timika.
Ia berdalih langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas daerah karena dana pemerintah dalam jumlah besar sebelumnya menumpuk di Bank Papua.
Namun, Marthen mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan ke rekening Bank Papua. Dari Rp800 miliar yang dipindahkan, pemerintah daerah telah menarik kembali Rp400 miliar, masing-masing Rp200 miliar dari Bank Mandiri dan Bank BNI.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kepala BPKAD, saat ini masih terdapat Rp300 miliar di Bank Mandiri dan Rp100 miliar di Bank BNI. Artinya, total Rp400 miliar dana kas daerah masih berada di luar Bank Papua.
BUNGA JASA GIRO JADI PERTANYAAN
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN ) Provinsi Papua, Melky Rumbrawer mempertanyakan balik kenjelasan mengenai strategi pengelolaan kas daerah tersebut, pertanyaan yang tidak boleh dianggap sepele
“Apa keuntungan nyata yang diperoleh Kabupaten Mimika dari pemindahan dana ratusan miliar rupiah itu?,” tanya Melky. Jumat (6/11/2026).
Publik berhak mengetahui berapa besar bunga jasa giro atau pendapatan bunga yang diterima Pemerintah Kabupaten Mimika dari penempatan dana di Bank Mandiri dan Bank BNI.
“Apakah keuntungan yang ditawarkan kedua bank tersebut lebih besar dibandingkan pendapatan yang selama ini diperoleh Pemkab Mimika melalui Bank Papua?,” tanya Melky lagi
Jika memang pemindahan tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah seharusnya membuka perbandingan secara transparan, termasuk dasar perhitungan keuntungan, ketentuan penempatan dana, serta konsekuensi finansial bagi daerah.
Pertanyaan lainnya menyangkut dampak pemindahan dana Rp800 miliar terhadap likuiditas Bank Papua, mengingat Pemerintah Kabupaten Mimika juga memiliki kepentingan sebagai pemegang saham bank daerah tersebut.
“Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang ke mana uang dipindahkan, melainkan apakah keputusan itu benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Mimika,” katanya.
BUPATI JOHANES RETTOB DITUNGGU PENJELASANNYA
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mimika, Johanes Rettob, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Menurut Melky, ada sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan langsung dari kepala daerah, terutama mengenai apakah pemindahan dana Rp800 miliar tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
‘Selain itu, publik juga menunggu penjelasan mengenai dasar hukum pemindahan, isi kerja sama dengan Bank Mandiri dan Bank BNI, mekanisme pengawasan, serta bagaimana DPRK Mimika menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan tersebut,” ujarnya.
Kepala BPKAD menyatakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Namun, pernyataan itu perlu dibuktikan melalui keterbukaan dokumen, data pendapatan bunga, dan penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan.
“Sebab, transparansi tidak cukup hanya diucapkan. Transparansi harus terlihat dalam setiap kebijakan, dapat diperiksa melalui dokumen, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
UANG RAKYAT JANGAN MENJADI MISTERI
SiLPA APBD 2025 sebesar Rp1,1 triliun bukan sekadar angka yang tercatat dalam laporan keuangan. Di balik angka sebesar itu terdapat hak masyarakat Mimika yang belum terserap melalui program pembangunan dan pelayanan publik.
“Uang rakyat semestinya menjadi alat untuk menghadirkan kesejahteraan, bukan menjadi teka-teki yang membuat masyarakat bertanya-tanya tentang siapa yang mengelola, di mana ditempatkan, dan berapa keuntungan yang kembali kepada daerah,” ucapnya.
Jika pemindahan dana tersebut memang menguntungkan pemerintah daerah, buktikan dengan data. Jika seluruh prosesnya sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik.
“Jangan biarkan keheningan pemerintah menjadi ruang tumbuhnya kecurigaan,” singkat Melky.
Sebab, kata Melky, ketika uang rakyat berpindah tempat tanpa penjelasan yang terang, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Bank daerah seharusnya menjadi rumah bagi keuangan daerah. Jika dana pemerintah sendiri berpindah dalam jumlah ratusan miliar rupiah, masyarakat berhak bertanya: apakah Bank Papua tidak lagi dianggap mampu, atau ada pertimbangan ekonomi lain yang belum dijelaskan?
‘Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang Bank Papua melawan Bank Mandiri atau Bank BNI. Persoalan utamanya adalah kepentingan rakyat Mimika dan kewajiban pemerintah menjaga setiap rupiah uang daerah,” ungkapnya.
Sebab, uang rakyat bukan milik penguasa. Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan transparansi merupakan kewajiban yang tidak boleh ditawar.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Mimika, Kepala BPKAD, DPRK Mimika, Bank Papua, Bank Mandiri, maupun Bank BNI untuk memberikan penjelasan demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

















