JAKARTA– Aktivis Mahasiswa Papua di Jakarta, Melek Bagau, mempertanyakan perlindungan hak masyarakat adat menyusul penertiban aktivitas pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, serta rencana pengalihan pengelolaannya kepada PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (23/10/2026), Melek menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan mewarisi wilayah tersebut secara turun-temurun tetap dihormati.
Menurut Melek, tanah adat bukanlah tanah kosong yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai sumber keuntungan ekonomi. Jauh sebelum perusahaan hadir dan izin pertambangan diterbitkan, masyarakat adat telah memiliki sejarah, identitas, serta hubungan sosial dan budaya dengan tanah leluhurnya.
“Tanah adat bukan tanah kosong, dan bukan pula tanah yang otomatis menjadi milik negara hanya karena mengandung kekayaan alam,” tegas Melek.
Ia menilai, setiap kebijakan pengelolaan pertambangan di Papua harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut. Karena itu, penerbitan maupun perubahan pengelolaan izin pertambangan semestinya tidak mengesampingkan hak ulayat masyarakat adat.
Melek juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 memang mengamanatkan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, menurut dia, mandat konstitusi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat.
Pengalihan Pengelolaan Bukan Jaminan Keadilan
Melek menilai, penertiban perusahaan swasta dan rencana pengalihan pengelolaan tambang kepada badan usaha milik negara (BUMN) tidak serta-merta menyelesaikan persoalan keadilan bagi masyarakat adat.
Menurutnya, pergantian pengelola tambang belum tentu menjamin masyarakat setempat memperoleh manfaat ekonomi yang adil ataupun kepastian perlindungan wilayah adat mereka. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana hak ulayat masyarakat adat akan dilindungi, sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan, serta manfaat nyata apa yang akan mereka terima dari pengelolaan emas di Makimi.
“Pergantian pengelola bukan jaminan bahwa masyarakat adat akan memperoleh kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat adat tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika sumber daya alam yang berada di wilayah leluhur mereka dikelola oleh perusahaan. Keterlibatan masyarakat harus diwujudkan melalui proses pengambilan keputusan yang bermakna dan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka.
Pemerintah Diminta Menjamin Hak Masyarakat Adat
Lebih lanjut, Melek mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Nabire agar memastikan pengelolaan tambang emas Makimi tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi dan peningkatan penerimaan negara.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan wilayah adat, pembagian manfaat ekonomi yang adil, pembukaan kesempatan kerja dan usaha bagi masyarakat setempat, serta pelestarian lingkungan hidup, khususnya hutan dan sungai di sekitar wilayah pertambangan.
Menurut Melek, aktivitas pertambangan yang tidak disertai perlindungan hak masyarakat adat dan pengawasan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun ekologis yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Ia mengingatkan agar kekayaan alam Papua tidak terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara dan perusahaan, sementara masyarakat adat justru menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup tanpa memperoleh manfaat yang sebanding.
Masyarakat Adat Bukan Penonton Pembangunan
Sebagai aktivis mahasiswa Papua di Jakarta, Melek menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan yang menyangkut tanah leluhur mereka.
Baginya, keberhasilan pengelolaan sumber daya alam tidak semestinya hanya diukur dari besarnya produksi emas atau penerimaan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut menjamin keadilan sosial, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah pertambangan.
Ia meminta pemerintah membuktikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar diarahkan untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat konstitusi, bukan semata-mata untuk meningkatkan produksi dan keuntungan ekonomi.
“Pertanyaan saya tegas: jika emas Makimi begitu berharga bagi negara dan perusahaan, mengapa hak masyarakat adat yang hidup di atas tanah tersebut masih harus dipertanyakan?” kata Melek.
Ia menegaskan, pengelolaan kekayaan alam di Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Jangan hanya mengambil kekayaan dari tanah Papua. Hormati pemilik hak adatnya, lindungi lingkungan hidupnya, dan pastikan masyarakatnya memperoleh keadilan,” tutupnya. Eskop Wisabla.

















