SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Paulus Sauyai, mahasiswa Universitas Viktori Sorong, menyoroti kinerja pengurus Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong terkait penertiban ulang penghuni asrama. Ia mendesak pengurus segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi kondisi kamar dan menata kembali aturan hunian mahasiswa.
Paulus menilai, rapat dengar pendapat penting dilakukan agar pengurus mengetahui kondisi setiap kamar yang saat ini ditempati mahasiswa. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa asal Raja Ampat lainnya yang masih tinggal di kos-kosan, tetapi ingin menempati asrama.
Menurutnya, penertiban ulang perlu dilakukan secara terbuka dan adil agar fasilitas asrama dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukannya, yakni membantu mahasiswa asal Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sorong.
“Ini menjadi sorotan penting bagi pengurus asrama agar segera mengadakan rapat dengar pendapat mengenai setiap kamar yang ditempati mahasiswa. Dengan begitu, teman-teman yang masih tinggal di kos-kosan dan ingin menempati asrama juga bisa mendapatkan kesempatan,” tegas Paulus, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Paulus meminta pengurus menegakkan peraturan asrama secara konsisten, termasuk mengevaluasi penghuni yang telah berkeluarga. Ia berpandangan bahwa asrama mahasiswa seharusnya diprioritaskan bagi mahasiswa yang belum berkeluarga, sehingga fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mahasiswa yang membutuhkan tempat tinggal selama menjalani pendidikan.
“Asrama Raja Ampat bukan tempat untuk menampung keluarga, tetapi merupakan tempat tinggal bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Karena itu, aturan yang sudah ada harus ditegakkan dan dievaluasi kembali,” ujarnya.
Paulus berharap pengurus Asrama Raja Ampat segera membuka ruang dialog bersama mahasiswa untuk membahas persoalan tersebut. Melalui RDP, pengurus dan penghuni diharapkan dapat menyusun serta menyepakati peraturan yang jelas, adil, dan layak dipatuhi oleh seluruh penghuni asrama.
Ia menegaskan, penertiban tidak seharusnya dilakukan secara sepihak, tetapi perlu melalui komunikasi dan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan asrama.
Penulis: Jembris Robodoe

















