Bupati Beon Berikan Klafikasi Resmi Menyikapi berbagai Isu Yang Tidak Benar Di Kalangan Masyarakat Nduga

banner 120x600
banner 468x60

PERNYATAAN DAN KLARIFIKASI BUPATI KABUPATEN NDUGA MENANGGAPI BERBAGAI PERNYATAAN DAN DINAMIKA YANG BERKEMBANG DI MEDIA SOSIAL

Syalom, Selamat Pagi, Dan Salam Sejahtera Bagi Seluruh Masyarakat Kabupaten Nduga Yang Kami Kasihi.
Saya selaku Bupati Kabupaten Nduga merasa perlu menyampaikan klarifikasi terhadap berbagai pernyataan yang berkembang dan berulang kali dibahas oleh sejumlah oknum melalui media sosial, khususnya terkait pelayanan publik, persoalan kesehatan dan kematian masyarakat, perhatian terhadap keluarga almarhum Bupati terpilih, serta proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga.

KLARIFIKASI TERHADAP BEBERAPA PERNYATAAN

1.Terkait pernyataan oknum yang menghubungkan doa pengucapan syukur Bupati & Wakil Bupati terpilih dengan meningkatnya penyakit, kematian, dan munculnya ular berbisa di Kenyam

Saya menghormati adat, budaya, dan kepercayaan masyarakat Nduga. Namun, persoalan penyakit, kematian, dan kondisi sosial tidak dapat langsung dikaitkan dengan kegiatan doa syukuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nduga. Pemimpin tidak pernah merencanakan hal-hal yang jahat apalagi urusan dengan Budaya dan Alam kita sangat hati-hati.
Persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta, kondisi kesehatan, lingkungan, sejarah konflik, dan dinamika sosial masyarakat. Apabila ada data korban yang seakan-akan kematian akibat dari kesalahan pemimpin dan ditakan. Ini sudah tidak benar

2.Terkait tuduhan bahwa saya tidak memperhatikan keluarga almarhum Bupati terpilih.

Saya tegaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya memberikan perhatian sesuai kemampuan dan prioritas yang ada. Namun, saya memahami bahwa keluarga almarhum masih memiliki harapan dan kebutuhan yang perlu diperhatikan.
Mengenai penyebab meninggalnya almarhum. Kita tidak boleh membangun narasi dan kesimpulan berdasarkan dugaan yang tidak benar. Kalau mau mengetahui secara benar, kita bisa buka dokumen medis untuk membahasnya berdasarkan dokumen medis dan keterangan resmi rumah sakit, dengan tetap menghormati kerahasiaan medis serta hak keluarga.

3.Terkait tuduhan bahwa Saya sengaja memperlambat penetapan Wakil Bupati Nduga.

Saya perlu menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Wakil Bupati tidak dapat diputuskan oleh Bupati. Ada proses dan mekanisme, persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi Masyarakat diharapakn membangun opini yang berimbas tanpa dasar hukum yang jelas.
Tanggung jawab saya adalah mengawal proses sesuai kewenangan, bukan mengambil keputusan secara sepihak. Oleh karena itu, setiap pihak perlu melihat dokumen dan tahapan administrasi sebelum menyampaikan tuduhan.

4.Terkait tuduhan bahwa pemerintah daerah tidak memberikan bantuan uang duka kepada masyarakat.

Pemerintah daerah telah berupaya memberikan bantuan kemanusiaan sesuai kemampuan dan ketentuan anggaran yang berlaku. Kami menyadari bahwa bantuan yang diberikan belum tentu memenuhi seluruh harapan masyarakat. Namun, perhatian pemerintah tidak seharusnya hanya diukur dari besar kecilnya bantuan, melainkan juga dari pelayanan, kepedulian, dan upaya pemerintah terhadap masyarakat secara menyeluruh tanpa membedakan pilihan politik maupun wilayah pendukung.
Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak hanya memperhatikan distrik dan kampung pendukung tetapi membantu di semua rakyat tanpa membedakan satu sama lain. Masyarakat perlu mengetahui pula bahwa terkait dana untuk membantu Duka, tidak ada daftar DPA yang disediakan buat duka jadi kami sebagai pemimpin hanya membantu dari inisiatif fan kebijakan bahkan kami membantu dari biaya insetif pribadi.

5.Terkait tuduhan adanya kerja sama politik antara Bupati dan Gubernur Papua Pegunungan untuk menghambat proses sejak penetapan hingga Pelantikan Wakil Bupati serta dugaan keterlibatan dalam strategi gugatan politik.

Saya menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak seharusnya karena setelah penetapan oleh pihak DPRK, kewenangan ada di kementerian dalam negeri dan agenda pelantikannya kewenangan di gubernur Papua Pegunungan. Jadi dugaan keterlibatan Saya selaku bupati Nduga yang dialamatkan kepada Saya sangat tidak benar dan saya menolak terutama dukungan pembiayaan kepada saudara Maniap Kogoya sebagai Penggunggat dan kepentingan lainnya dengan gubernur yang dialamatkan. Apalagai sepanjang tidak didukung bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan mengapa harus dituduh dengan mengada-ada..?
Saya meminta agar setiap pihak yang menyampaikan tuduhan dapat menunjukkan dokumen, kronologi, dan bukti yang jelas. Hubungan kemanusiaan dan bantuan yang pernah saya berikan kepada pihak-pihak terkait tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau pengaturan strategi hukum.
Proses hukum harus berjalan secara independen dan tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka maupun kepentingan pribadi.

PENEGASAN DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM

Saya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan pendapat. Namun, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati kehormatan, martabat, dan keselamatan orang lain terutama menghormati pemimpin dan memberikan kesempatan guna berfikir bebas tanpa tekanan sehingga daerah ini kami bisa membangun dalam kebebasan bukan dalam tekanan.
Saya mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan palsu, fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, serta ancaman kekerasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal sebb:

  1. Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
  2. Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
  3. Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan.
  4. Pasal 437 KUHP tentang pengaduan fitnah.
  5. Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu.
  6. Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP mengenai pemaksaan dan ancaman tertentu.

Ketentuan tersebut harus diterapkan sesuai unsur masing-masing pasal dan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Saya tidak bermaksud membungkam kritik, tetapi mengajak semua pihak agar bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

AJAKAN REKONSILIASI DAN PENYELESAIAN PERSOALAN

Saya mengajak seluruh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, keluarga almarhum, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengutamakan dialog dan rekonsiliasi.
Seluruh persoalan mengenai pelayanan publik, kesehatan masyarakat, perhatian terhadap keluarga almarhum, serta proses pengisian jabatan Wakil Bupati perlu dibicarakan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Secara khusus, saya mengusulkan agar seluruh pihak terkait segera melakukan koordinasi dan kami mengadakan pertemuan dengan Gubernur Papua Pegunungan di Wamena untuk memperjelas status serta tahapan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga sesuai ketentuan hukum terutama melihat dimana persoalannya dan bagaimana seorang gubernur dapat merangkul dan segera selesaikan masalah ini.

PENUTUP
Saya menyadari bahwa dalam menjalankan pemerintahan masih terdapat kekurangan. Untuk itu, saya terbuka terhadap kritik, saran, dan evaluasi yang membangun.
Namun, saya berharap jangan sampai perbedaan pandangan politik dan kepentingan pribadi merusak hubungan kekeluargaan serta persatuan masyarakat Nduga.
Mari kita berhenti membangun opini berdasarkan prasangka, berhenti saling menyalahkan, dan mulai menyelesaikan persoalan melalui dialog, fakta, data, serta mekanisme hukum.

“NDUGA ADALAH RUMAH KITA BERSAMA. KEDAMAIAN, PERSATUAN, DAN MASA DEPAN MASYARAKAT NDUGA MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KITA BERSAMA.”

Kenyam, 05 November 2026

Yoas Beon, S.I.P
Bupati Nduga

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90