PT Gag Nikel dan Kejati Papua Barat Teken kesepakatan penanganan masalah Hukum perdata dan Tun

banner 120x600
banner 468x60

SORONG- PT Gag Nikel dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut diselenggarakan di hotel Aston kota Sorong Papua Barat Daya, Jumat (23/10/2026).

Gubernur Papua Barat Daya Tanggapi Positif Nota Kesepahaman dengan PT Gag Nikel untuk Pengawalan Operasional Tambang

Kesempatan tersebut gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu turut menyaksikan penandatanganan antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pimpinan utama atau Presiden Direktur PT Gag Nikel.

Seusai MOU ditanyakan wartawan
terkait dengan kegiatan tersebut, Gubernur Papua Barat Daya memberikan tanggapan positif terkait penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan dengan pihak penegak hukum.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk niat baik dari PT Gag Nikel dalam menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal proses operasional di lapangan.

Gubernur menilai, pelibatan berbagai pihak melalui MoU ini sangat penting agar seluruh kegiatan operasional yang berjalan di lapangan dapat terus diawasi dengan baik serta tidak menyimpang dari ketentuan hukum maupun aturan yang berlaku.

Kompleksitas Sektor Pertambangan
Dalam keterangannya, Gubernur juga menyoroti kompleksitas persoalan yang kerap terjadi di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Papua Barat Daya.

Sejumlah isu utama yang menjadi perhatian meliputi:

Dampak Lingkungan: Risiko kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ketenagakerjaan: Hak-hak pekerja, keselamatan kerja, serta porsi penyerapan tenaga kerja lokal.
Aspek Sosial Lainnya: Dinamika sosial kemasyarakatan di sekitar wilayah operasional.

Katanya, Dengan adanya kerja sama yang melibatkan aparat penegak hukum serta pengawalan ketat dari pemerintah, diharapkan berbagai potensi masalah tersebut dapat dicegah dan diselesaikan secara bijak.

Harapan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap agar seluruh pihak yang menandatangani MoU dapat memegang komitmen serta menjalankan kewajiban masing-masing secara profesional.

“Kita berharap sih dengan MoU ini mereka bisa sama-sama melaksanakan kewajiban merekalah sesuai dengan apa yang tertera di MoU itu,” ujar Elisa Kambu.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pihak korporasi seperti PT Gag Nikel diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.

Selian itu, pihak PT geg nikel yang diwakili oleh Manager Corporate Secretary, Legal and External Relations PT Gag Nikel
Mustajir menyampaikan bahwa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan kembali memperkuat komitmen penegakan hukum yang akuntabel dengan melanjutkan kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MOU).

Kerja sama ini dijalin bersama Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, Langkah ini merupakan kelanjutan dari tradisi sinergi yang telah terjalin secara rutin sejak tahun 2009. Perpanjangan MOU yang dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali ini sempat mengalami transisi akibat pandemi COVID-19 serta perpindahan wilayah operasional dari Papua ke Papua Barat. Kini, sinergi tersebut kembali diaktifkan guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ruang Lingkup dan Payung Hukum Kerja Sama

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa MOU bukanlah sebuah perjanjian yang bersifat detail per kasus, melainkan berfungsi sebagai ruang wadah payung kerja sama. Artinya, kesepakatan ini menjadi landasan umum sebelum nantinya diturunkan ke dalam perjanjian-perjanjian khusus yang lebih spesifik, seperti dalam hal investasi saham, aksi korporasi akuisisi, maupun penanganan persoalan hukum tertentu.

Lingkup utama dari kerja sama ini difokuskan pada upaya memastikan operasional BUMN pertambangan tidak hanya benar dari aspek teknis pengelolaan bisnis semata, melainkan juga benar secara aturan perundang-undangan, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Hal ini sejalan dengan tiga tujuan utama penegakan hukum, yaitu: Kepastian Hukum: Memastikan setiap kebijakan dan langkah korporasi memiliki landasan hukum yang jelas, Keadilan: Memperhatikan kearifan lokal serta kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasional, Kemanfaatan: Memberikan dampak positif yang optimal bagi negara dan masyarakat luas.

Prioritas Pengelolaan Perusahaan yang Bersih

Sebagai entitas bisnis yang berorientasi pada perolehan keuntungan (profit), perusahaan dituntut untuk tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Oleh karena itu, keberadaan Jamdatun sebagai pengacara negara dilibatkan dalam setiap penyusunan kebijakan strategis perusahaan,” katanya.

“Kami tidak mutlak harus menunggu ada masalah hukum baru ber-MOU. Justru dalam pembuatan kebijakan tata kelola perusahaan, kami berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan selaku penegak hukum untuk memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujar.

Ia menegaskan, Pendekatan preventif ini diterapkan secara luas, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan investasi, hingga rencana aksi korporasi seperti divestasi dan akuisisi saham perusahaan lain yang membutuhkan pertimbangan hukum komprehensif.

Penegasan Terkait Isu Lingkungan dan Sengketa

Menanggapi pertanyaan seputar potensi kontroversi, sengketa, maupun dampak lingkungan dan pertanahan, pihak manajemen menjelaskan bahwa MOU ini bersifat sebagai payung koordinasi kelembagaan secara global. Hingga saat ini, kerja sama tersebut belum diarahkan pada penanganan kasus per kasus yang bersifat spesifik.

Kendati demikian, apabila di kemudian hari terdapat gugatan atau permasalahan hukum baik dari perorangan maupun lembaga terkait pelanggaran lingkungan—yang didukung dengan data dan fakta valid—pihak perusahaan memastikan akan menghadapinya melalui mekanisme hukum serta pendampingan kuasa hukum yang sah.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, BUMN sektor pertambangan optimis dapat terus meningkatkan kualitas kepatuhan regulasi, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi perekonomian nasional dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Penulis Eskop Wisabla.

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90