SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sorong Raya menyoroti kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, ke Indonesia pada 17–19 Oktober 2026. KNPB mendesak agar momentum diplomatik tersebut dimanfaatkan untuk membahas persoalan hak asasi manusia (HAM), konflik, pengungsian, serta aspirasi politik rakyat West Papua.
Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Senin (19/10/2026), KNPB menegaskan bahwa kunjungan Sekjen PBB tidak seharusnya hanya dipandang sebagai agenda diplomatik antara PBB dan Pemerintah Indonesia. Organisasi tersebut meminta agar persoalan dekolonisasi West Papua dan hak menentukan nasib sendiri turut memperoleh perhatian serius.
Menurut KNPB, berbagai persoalan di Tanah Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pembangunan dan keamanan. Organisasi ini berpandangan bahwa perlindungan HAM harus berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai akar sejarah, persoalan politik, dan aspirasi masyarakat Papua.
KNPB juga meminta PBB membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat Papua untuk menyampaikan pandangan mereka. Kelompok yang disebut meliputi masyarakat adat, korban kekerasan, pengungsi internal, keluarga korban, pembela HAM, tokoh gereja, serta organisasi masyarakat sipil.
Bagi KNPB, rakyat Papua tidak boleh hanya menjadi objek kebijakan pembangunan maupun pembicaraan diplomatik. Masyarakat Papua, menurut organisasi tersebut, harus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mengenai masa depan mereka.
Desak PBB Ambil Langkah Konkret
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB mendorong PBB mengambil langkah konkret untuk menyikapi situasi HAM dan krisis kemanusiaan di West Papua. Tuntutan tersebut mencakup akses kemanusiaan yang aman bagi masyarakat terdampak konflik serta dukungan terhadap pemantauan HAM secara independen.
KNPB turut meminta PBB membuka komunikasi dengan perwakilan masyarakat sipil dan masyarakat adat Papua. Organisasi tersebut juga mendorong pembahasan yang lebih serius mengenai akar historis dan politik konflik di West Papua.
Selain itu, KNPB mengangkat prinsip hak menentukan nasib sendiri dengan merujuk pada Piagam PBB, Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 (XV) tentang pemberian kemerdekaan kepada negeri-negeri dan bangsa-bangsa terjajah.
KNPB berpandangan bahwa agenda pembangunan dan perlindungan HAM tidak seharusnya menutup ruang pembahasan mengenai aspirasi politik rakyat Papua. Namun, penerapan prinsip-prinsip hukum internasional tersebut tetap berkaitan dengan ketentuan dan kerangka hukum internasional yang relevan.
Soroti Definisi Orang Asli Papua dan Kasus Yahukimo
Dalam pernyataan yang sama, KNPB menolak definisi orang asli Papua yang menurut organisasi tersebut didorong oleh Kementerian Dalam Negeri. KNPB menilai persoalan definisi tersebut berkaitan dengan kepentingan politik dan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.
Organisasi itu juga menegaskan pandangannya bahwa hak suara dalam proses penentuan nasib sendiri harus berada pada masyarakat pribumi Papua.
Selain persoalan politik dan HAM, KNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas dugaan penghilangan nyawa dua siswa di Yahukimo. Dalam pernyataan sikapnya, KNPB mengaitkan dugaan tersebut dengan tindakan aparat TNI dan Polri, termasuk pasukan Marinir.
KNPB juga menuntut agar jenazah kedua korban segera dikembalikan kepada keluarga untuk dimakamkan secara terhormat dan manusiawi.
Tuduhan tersebut merupakan bagian dari pernyataan sikap KNPB dan masih memerlukan verifikasi independen. Konfirmasi dari pihak berwenang, keluarga korban, serta pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara menyeluruh dan berimbang.
Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai
KNPB mengajak masyarakat Papua, organisasi masyarakat sipil, gereja, mahasiswa, pemuda, perempuan, akademisi, serta jaringan solidaritas internasional memanfaatkan momentum kunjungan Sekjen PBB untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
Langkah yang didorong antara lain penyampaian pernyataan tertulis, pendokumentasian fakta yang dapat diverifikasi, serta komunikasi dengan lembaga internasional. KNPB juga menekankan pentingnya penguatan pengetahuan masyarakat, pengorganisasian, dan diplomasi yang konsisten, dengan tetap memperhatikan keselamatan warga sipil.
Pada bagian akhir pernyataannya, KNPB menegaskan bahwa perhatian internasional terhadap West Papua perlu diikuti pembahasan mengenai akar konflik dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat Papua.
KNPB menilai kunjungan António Guterres ke Indonesia tidak serta-merta menyelesaikan persoalan West Papua. Meski demikian, momentum tersebut dianggap dapat membuka kesempatan bagi pembahasan yang lebih serius mengenai sejarah, politik, HAM, dan hak menentukan nasib sendiri.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan di Jayapura, West Papua, pada 19 Oktober 2026, atas nama Badan Pengurus Pusat KNPB dan ditandatangani Ketua Umum Agus Kossay. Siaran pers tersebut diterima wartawan Eskop Wisabla.

















