Kinerja Gakkum Papua-Maluku Disorot Tajam, Dugaan Tebang Pilih dan Praktik Upeti Mencuat

banner 120x600
banner 468x60

SORONG – Kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua menjadi sorotan tajam. Sejumlah pengamat lingkungan dan pelaku usaha kecil di wilayah Papua-Maluku mempertanyakan konsistensi penegakan hukum kehutanan, terutama terkait dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.

Sorotan tersebut mengarah kepada jajaran Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua yang dipimpin Kepala Balai Fredrik Engelbert Tumbel.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengaku memiliki sejumlah dokumen dan bukti pendukung, pada 7 Agustus 2026 tiga petugas Balai Gakkum mendatangi lokasi operasional CV Bintang Putra Abadi di Jalan Intimpura ketika perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas pemuatan kontainer kayu.

Pemeriksaan disebut berlangsung hingga larut malam, mendekati pukul 24.00 WIT.Namun, setelah pemeriksaan tersebut, aktivitas perusahaan disebut kembali berjalan seperti biasa.

Hingga kini, menurut sumber tersebut, belum terdapat penjelasan resmi yang diketahui publik mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik, apa hasil pemeriksaan tersebut dan mengapa tidak ada penjelasan terbuka mengenai tindak lanjutnya?.

Sorotan semakin berkembang menyusul informasi mengenai aktivitas sejumlah perusahaan kayu lainnya.Salah satunya adalah Alco Timber yang disebut beroperasi secara intensif pada malam hari dan diduga menerima pasokan kayu pacakan yang belum jelas kelengkapan dokumennya.

Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap kayu yang diklaim berasal dari hutan rakyat dengan izin Siliwangi. Asal-usul dan legalitas kayu tersebut dinilai perlu diverifikasi secara ketat oleh instansi berwenang.

Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, bahkan muncul dugaan adanya praktik pemberian imbalan atau upeti yang disebut-sebut dapat memengaruhi konsistensi penindakan. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian serta penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Pengamat kebijakan pemerintah, Syariah Siahaan, menilai penegakan hukum kehutanan harus berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Secara hakikat, kewenangan penegakan hukum kehutanan bukanlah milik pribadi petugas, bukan pula alat tawar-menawar untuk keuntungan sesaat, melainkan amanah negara yang harus dijalankan adil untuk melindungi hutan sebagai kekayaan alam milik seluruh rakyat,” kata Siahaan. Sabtu, (5/9/2026).

Menurutnya, Kepala Balai Gakkum Papua-Maluku memiliki tanggung jawab besar memastikan tidak terjadi standar ganda dalam penegakan hukum.

Ia menilai aparat tidak boleh hanya tegas terhadap pelaku usaha yang lemah, tetapi justru lunak ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi.

“Jika pengawasan lemah, pemeriksaan tertutup tanpa hasil jelas, hingga diduga ada kerja sama yang merugikan kepentingan umum, maka pelaksanaan tugas telah menyimpang jauh dari jiwa Undang-Undang Kehutanan yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan setara bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Syariah juga mengingatkan bahwa lambannya respons terhadap keresahan publik dapat memperbesar persepsi adanya penegakan hukum yang tebang pilih.Jika dibiarkan, kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum kehutanan.

Karena itu, masyarakat mendesak Kepala Balai Gakkum Papua-Maluku memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap tiga petugas yang melakukan pemeriksaan pada 7 Agustus 2026.

Selain itu, status penanganan terhadap CV Bintang Putra Abadi juga diminta dijelaskan secara transparan, termasuk apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.

Masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan mendadak dan terukur terhadap Alco Timber serta sejumlah pelaku usaha lain yang dilaporkan terkait aktivitas dan asal-usul kayu.

Tak hanya itu, Menteri Kehutanan diharapkan ikut melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran Gakkum Papua-Maluku, terutama apabila benar terdapat dugaan pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, atau praktik pemberian imbalan yang dapat mencederai integritas penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan modal, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Petugas harus berani menegakkan aturan tanpa melihat siapa pemilik perusahaan yang diperiksa,” kata sumber tersebut.

Sumber itu mengaku siap menyerahkan dokumen, catatan waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung lainnya apabila tim inspeksi dari pemerintah pusat turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Harapan kami sederhana: ingin melihat hukum tegak lurus di atas kebenaran, bukan hukum yang menunduk lemah hanya karena kekuatan modal,” tegasnya.

Hingga berita ini di turunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Gakkum dan pihak-pihak yang terlibat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90