SORONG — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sekaligus Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di pinggiran Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (13/8).
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan aksi penembakan yang menyebabkan tiga warga sipil menjadi korban. Berdasarkan informasi yang diterimanya, para korban diduga mengalami luka akibat penembakan dan saat ini telah diamankan serta menjalani perawatan intensif di RSUD Selebe Solu, Sorong.
Warinussy menilai dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa tersebut harus diusut secara transparan melalui mekanisme hukum yang independen. Karena itu, ia meminta Komnas HAM RI tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah investigasi guna memastikan fakta, kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran HAM.
Selain itu, Warinussy meminta Kapolres Maybrat segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan para korban memperoleh Visum et Repertum sebagai bagian penting dari proses penyelidikan dan penyidikan.
“Visum et Repertum sangat penting untuk mengetahui secara medis bentuk dan karakteristik luka yang dialami para korban. Hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses uji balistik untuk mengungkap jenis senjata, arah tembakan, serta kemungkinan keterkaitan antara proyektil atau peluru dengan senjata yang digunakan,” ujar Warinussy. Senin, (17/8/2026).
Ia juga memberikan jaminan hukum kepada keluarga korban maupun Gereja Katolik setempat yang turut melakukan pendampingan terhadap korban dan saksi.
Menurutnya, upaya advokasi terhadap korban dan saksi merupakan bagian dari pemenuhan hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Warinussy merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta ketentuan mengenai Komnas HAM.
“Kepada keluarga korban dan Gereja Katolik yang mengadvokasi para korban serta saksi kunci, saya memberikan jaminan hukum bahwa seluruh upaya advokasi kita dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut harus menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi pengungkapan fakta secara objektif.
“Semua pihak yang diduga bertanggung jawab harus menghormati hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara nasional maupun universal. Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengabaikan hak-hak para korban dan saksi,” katanya.
Warinussy berharap kasus Kali Kamundan dapat ditangani secara serius, transparan, dan profesional sehingga kebenaran mengenai peristiwa tersebut dapat terungkap dan para korban memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang semestinya. (*)

















