MANOKWARI — Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Laut Manokwari, Nyonya Lince Yulce Kadam (46), memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat, Selasa (11/8/2026).
Lince Yulce Kadam hadir didampingi penasihat hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH, serta pendamping administrasi Tonny Sikoway (43). Keduanya memberikan keterangan kepada petugas penyidik pembantu pada Subdirektorat I Keamanan Negara (Kamneg) di lantai II Markas Polda Papua Barat.
Kehadiran Ketua Koperasi TKBM Manokwari tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Lince bersama Tonny Sikoway didampingi sejumlah pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari serta anggota TKBM.
Menurut Yan Christian Warinussy, kedua kliennya telah memberikan keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang dilaporkan oleh pelapor berinisial atau bernama Elly Weri.
“Klien kami telah memberikan keterangan sebagai bentuk klarifikasi terhadap hal-hal yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Elly Weri,” ujar Warinussy usai mendampingi pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu dokumen yang diserahkan adalah penjelasan tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat di Manokwari mengenai pembayaran klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Alexander Korwa.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, klaim pertama disebut telah dibayarkan pada 14 Juni 2026 sebesar Rp28.723.670. Dana tersebut ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening Alexander Korwa pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manokwari.
Selanjutnya, terdapat pembayaran klaim kedua sebesar Rp7.207.330 yang disebut telah ditransfer ke rekening Alexander Korwa pada BRI Cabang Manokwari pada 23 Oktober 2024.
Dengan adanya dokumen tersebut, pihak kuasa hukum menilai keterangan mengenai pembayaran klaim BPJS perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Warinussy menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penyidik Polda Papua Barat untuk mendalami laporan serta seluruh keterangan dan dokumen yang telah diberikan.
“Kami menantikan pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat,” kata Warinussy.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum akan terus mendampingi kedua kliennya dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak dan kepentingan hukum kedua klien kami serta Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Manokwari secara umum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa Lince Yulce Kadam dan Tonny Sikoway bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan klarifikasi serta menyerahkan dokumen yang dianggap relevan kepada penyidik.
Sementara itu, seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik Polda Papua Barat untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

















