MANOKWARI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa oknum anggota Polri dalam perkara pidana Nomor 87, 88 dan 89 pada Senin (28/9/2026).
Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, SH, MH, membacakan putusan terhadap tiga terdakwa secara berturut-turut, yakni Christian Rabbil Aprilla Asrul, Axel Vincen Tunay dan Muhammad Asrul.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu dihadiri penasihat hukum masing-masing terdakwa. Ruang Sidang Cakra juga dipenuhi orang tua dan keluarga korban serta keluarga para terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Christian Rabbil Aprilla Asrul dan Axel Vincen Tunay terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan percabulan terhadap korban A serta tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap korban P sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, Christian Rabbil Aprilla Asrul dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Putusan serupa dijatuhkan terhadap Axel Vincen Tunay. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 170 hari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Toyib Hassan menyatakan masih pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa terkait putusan Majelis Hakim.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Asrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap korban P.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Asrul berupa 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara pengganti selama 170 hari.
Putusan tersebut langsung menuai keberatan dari orang tua dan keluarga korban. Mereka menilai terdapat persoalan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menurut mereka tidak sepenuhnya sejalan dengan amar putusan.
Kuasa hukum keluarga korban A dan P, Yan Christian Warinussy, mengatakan pihaknya akan mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai “keanehan” dalam putusan tersebut melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain putusan perkara pidana, keluarga korban juga menyoroti proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga terdakwa sebagai anggota Polri.
“Kami menilai proses tersebut berjalan lambat dan mempertanyakan penanganannya di lingkungan internal kepolisian,” kata Warinuusy.
Perhatian keluarga korban juga tertuju pada situasi setelah persidangan. Ketiga terdakwa mendapat pengawalan sejumlah personel kepolisian saat meninggalkan ruang sidang melalui sisi meja Majelis Hakim menuju area steril sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari.
Mobil tahanan tersebut disebut terparkir di area yang biasanya digunakan hakim dan aparatur pengadilan.
Bagi keluarga korban, rangkaian proses tersebut menambah pertanyaan terhadap penanganan perkara yang mereka nilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Yan Christian Warinussy menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk mempersoalkan putusan tersebut, khususnya terhadap bagian-bagian yang dinilai tidak sejalan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.
“Keanehan” putusan tersebut, menurut pihak keluarga korban, selanjutnya akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya. (*)

















