MANOKWARI — Penetapan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Yanto Idorway memicu desakan evaluasi terhadap jajaran Polres Pegunungan Arfak.
Advokat sekaligus Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare segera mencopot Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Warinussy setelah perkara kematian Yanto Idorway berkembang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026.
Warinussy menilai perkembangan tersebut menjadi perhatian serius karena pada tahap awal, ketika Yanto Idorway dikabarkan hilang, muncul keterangan bahwa korban diduga mengalami kecelakaan.
“Dengan ditetapkannya Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka, perkara ini menunjukkan perkembangan yang berbeda dari keterangan awal yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan,” kata Warinussy. Minggu (27/2026).
Menurut dia, terdapat dua momentum penting dalam perkembangan perkara tersebut. Pertama, ketika status penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Agustus 2026. Kedua, ketika penyidik menetapkan dua tersangka pada Jumat, 25 September 2026.
Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap Kapolres Pegunungan Arfak dan mengevaluasi proses penanganan perkara sejak awal.
Selain Kapolres, Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway juga mendesak Kapolda Papua Barat mencopot Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto.
Warinussy menilai lambatnya penanganan perkara kematian Yanto Idorway menjadi alasan penting untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang bertanggung jawab terhadap fungsi penyelidikan dan penyidikan di Polres Pegunungan Arfak.
“Lambatnya penanganan perkara kematian mantan jurnalis serta konten kreator Yanto Idorway tersebut oleh Polres Pegunungan Arfak menurut pandangan kami juga terletak utama pada Kapolres AKBP Okoka dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, fungsi penyidikan, serta pengisian jabatan di lingkungan Polri.
Warinussy meminta proses evaluasi tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme internal Polri serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan dua tersangka dalam perkara Yanto Idorway harus menjadi momentum untuk membuka secara terang seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat tersebut.
“Kami meminta Kapolda Papua Barat tidak hanya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara sejak awal,” tegas Warinussy.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban atas penanganan perkara harus dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang dapat dibuktikan, termasuk apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. (*)

















