Warinussy Soroti Proses Amandemen Tata Gereja GKI, Sebut Konsultasi Publik Cacat Formal

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Proses konsultasi publik rancangan perubahan atau amandemen ke-V Tata Gereja GKI di Tanah Papua mendapat sorotan dari Yan Christian Warinussy SH, Penatua Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua sekaligus anggota Badan Pekerja Klasis Manokwari.

Warinussy menilai proses konsultasi publik rancangan amandemen Tata Gereja GKI yang saat ini berlangsung, termasuk di Wilayah VI GKI di Tanah Papua, memiliki persoalan dari sisi tahapan formal.

Menurutnya, rancangan perubahan Tata Gereja semestinya diawali dengan proses evaluasi di tingkat jemaat dan Klasis. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi secara nyata berbagai pergumulan yang dihadapi jemaat maupun Klasis sebagai dasar dilakukannya perubahan, perbaikan, atau penyempurnaan Tata Gereja.

“Saya memandang bahwa proses konsultasi publik tentang rancangan perubahan atau amandemen Tata Gereja ke-V GKI adalah suatu proses yang mengalami cacat formal menurut hukum,” kata Warinussy. Jumat, (25/9/2026).

Ia menjelaskan, pandangan tersebut didasarkan pada tidak adanya proses evaluasi yang mendahului penyusunan rancangan amandemen, baik di tingkat jemaat maupun Klasis.

Padahal, kata dia, evaluasi merupakan salah satu tahapan penting dalam tata kelola organisasi modern. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah aturan dan tata kelola yang berjalan masih mampu menjawab kebutuhan serta pergumulan organisasi.

Warinussy menggambarkan tahapan ideal dalam manajemen organisasi dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, kemudian monitoring dan evaluasi. Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar untuk menyusun kembali perencanaan maupun kebijakan organisasi.

“Tahapan awal adalah perencanaan, kemudian pelaksanaan, lalu monitoring dan evaluasi sebagai dasar untuk membuat dan atau merancang suatu perencanaan kembali. Tahapan ideal ini saya tidak melihat terjadi dalam proses merancang sebuah Amandemen ke-V Tata Gereja GKI di Tanah Papua,” ujarnya.

Karena itu, Warinussy meminta proses penyusunan amandemen Tata Gereja tidak hanya menjadi pembahasan pada tingkat tertentu, tetapi membuka ruang yang lebih luas bagi kaum Presbiter dan warga jemaat untuk memberikan masukan.

Ia mengajak para Penatua, Syamas, serta seluruh warga jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk yang berada di Wilayah VI, membaca secara kritis rancangan amandemen tersebut.

Menurutnya, masukan dari jemaat diperlukan agar perubahan Tata Gereja benar-benar mencerminkan kebutuhan dan pergumulan aktual yang terjadi di lingkungan GKI di Tanah Papua.

“Segenap kaum Presbiter, Penatua dan Syamas serta warga jemaat GKI di Tanah Papua, termasuk di Wilayah VI GKI di Tanah Papua, hendaknya secara riil tapi kritis membaca dan membuat usul, saran dan konsep yang aktual kepada GKI di Tanah Papua melalui Badan Pekerja Sinode dan Tim Amandemen Tata Gereja GKI tersebut,” tegasnya.

Warinussy berharap proses amandemen Tata Gereja ke-V tidak sekadar menjadi perubahan norma atau aturan organisasi, tetapi benar-benar lahir dari kebutuhan nyata jemaat dan Klasis.

Ia menilai keterlibatan warga jemaat menjadi bagian penting agar perubahan Tata Gereja memiliki dasar yang kuat serta mampu menjawab perkembangan dan pergumulan GKI di Tanah Papua. (*)

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90