Kematian Yanto Idorway, Tim Advokasi Soroti Keterangan Dua Saksi di Kali Memti

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Tim Advokasi kematian almarhum Yanto Idorway masih memberikan ruang bagi proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh penyebab kematian mantan jurnalis tersebut di kawasan Kali Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy SH, selaku Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway, mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dan pengujian terhadap berbagai alat bukti dalam perkara tersebut.

Warinussy menyebut kematian Yanto diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIT. Waktu tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa ketika korban terpeleset dan jatuh ke dalam arus sungai di kawasan air terjun Memti.

Menurut Warinussy, berdasarkan keterangan saksi Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, Yanto disebut tenggelam dan hanyut terbawa arus Kali Memti hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin, 27 Juli 2026.

Namun, Warinussy menegaskan keterangan kedua saksi tersebut masih harus diuji dengan alat bukti lainnya. Salah satunya melalui hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Provinsi Papua Barat serta hasil autopsi yang dapat memberikan gambaran lebih mendalam mengenai kondisi tubuh korban ketika ditemukan.

“Sebagai Advokat yang berlatar belakang hukum pidana, saya menduga keras bahwa korban Yanto Idorway tidak mengalami kematian akibat tenggelam di Kali Memti,” kata Warinussy. Senin, (21/9/2026).

Ia mengatakan tim advokasi masih menduga terdapat fakta hukum dan informasi penting yang belum terungkap dalam perkara tersebut.

Warinussy juga menyoroti keterangan dua saksi yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. Menurut dia, keterangan Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy masih perlu didalami dan dikonfrontasikan dengan alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Yanto.

“Kami menduga kuat masih ada fakta hukum dan informasi penting yang belum diungkapkan oleh kedua saksi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir. Karena itu, Tim Advokasi masih memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara objektif.

“Terlihat kedua orang saksi tersebut sepertinya sedang menyembunyikan fakta penting di balik upaya pengungkapan kebenaran dari kematian Yanto Idorway,” kata Warinussy.

Tim Advokasi berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada satu versi peristiwa, tetapi mampu mengungkap seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, autopsi, serta alat bukti lain yang relevan.

Menurut Warinussy, pengungkapan penyebab kematian Yanto secara menyeluruh penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan keluarga mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada 27 Juli 2026. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90