MANOKWARI, PAPUA BARAT — Dugaan maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi dan Masni (Warpramasi), Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mendapat sorotan.
Yan Christian Warinussy, SH., selaku Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur yang disebut sebagai pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan minuman beralkohol yang diduga berlangsung tanpa izin.
Menurut Warinussy, penertiban tersebut penting dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan, kliennya bersama sejumlah outlet atau toko yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol selama ini berupaya menjalankan kegiatan perdagangan sekaligus pengendalian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya agar segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda dimaksud terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol di wilayah Warmare, Prafi dan Masni yang diduga dilakukan tanpa izin atau ilegal,” ujar Warinussy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat kurang lebih 50 titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol dengan ciri atau simbol yang dikenal masyarakat sebagai “kios merah” di wilayah Warpramasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah serta instansi berwenang. Pasalnya, keberadaan titik-titik penjualan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak terhadap keberlangsungan usaha outlet yang telah memiliki izin.
“Hal ini cukup meresahkan warga setempat, bahkan berimbas pada kurang lebih tiga outlet yang berizin,” katanya.
Warinussy menilai inspeksi lapangan menjadi langkah penting dan mendesak untuk memastikan apakah aktivitas perdagangan minuman beralkohol di wilayah tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pihak yang didorong untuk terlibat antara lain pemerintah daerah, Polsek Prafi, Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat.
Menurut Warinussy, penertiban harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda antara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dengan pihak yang diduga melakukan perdagangan tanpa izin.
Di sisi lain, PT Bram Bintang Timur menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat berwenang dalam mewujudkan tata kelola perdagangan minuman beralkohol yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan legal minuman beralkohol berdasarkan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Warinussy.
Ia berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan tersebut dengan melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.Dengan demikian, kata dia, penegakan aturan dapat dilakukan secara transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan. (*)

















