TELUK BINTUNI – Respon cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Teluk Bintuni dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan SMA Sanawesen.
Berbekal laporan korban dan hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/VII/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.
Kasat Reskrim menerangkan, penyelidikan dimulai setelah korban berinisial YWS melaporkan dugaan pencurian pada Senin (27/7/2026).
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC yang dipimpin Ipda Yusbin, S.H., langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMA Sanawesen,” kata Bobby.
Keesokan harinya, Selasa (28/7/2026), kata Bobby, tim kembali melakukan pendalaman di lokasi kejadian dan mengamankan tiga unit rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP.
“Dari hasil analisis rekaman tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil diketahui.Dalam waktu singkat, Tim URC kemudian bergerak ke sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku secara bertahap, yakni RS di Jalan SS Fimbay, serta GRK dan ABO di kawasan Jalan Kali Kodok,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.Ketiga terduga pelaku diketahui masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
“Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera CCTV merek Skytech, satu unit speaker beserta pengisi daya, satu unit router TP-Link, satu tas selempang hitam, jam dinding, tinta isi ulang papan tulis, board marker, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan mengenai penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi juga akan melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan adanya lokasi dan korban lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Tim URC Polres Teluk Bintuni dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni,” pungkasnya. (*)

















