Manokwari – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, melayangkan protes keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di depan Gedung Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Selasa (21/7) sekitar pukul 10.00 WIT.
Menurut Warinussy, sebuah mobil berpelat dinas TNI Angkatan Darat diparkir tepat di depan pintu masuk utama gedung pengadilan, bahkan berada di atas marka penyeberangan (zebra cross) dan tanda Stop.
Kendaraan tersebut digunakan untuk menurunkan penumpang, namun tidak segera dipindahkan ke area parkir yang telah disediakan. Akibatnya, kendaraan yang ditumpangi Warinussy bersama sopirnya mengalami hambatan saat hendak memasuki area Pengadilan Negeri Manokwari.
“Saya sempat meminta kepada seorang anggota TNI yang berada di lokasi agar memindahkan kendaraan tersebut ke tempat parkir yang telah disediakan. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan,” ujar Warinussy.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, Warinussy kemudian mempertanyakan langsung persoalan itu kepada mantan Komandan Detasemen Intelijen Kodam XVIII/Kasuari, Letkol Nehemia, yang berada di lokasi.
Ia menilai tindakan sopir kendaraan dinas tersebut mencerminkan sikap arogan dan tidak memberikan teladan dalam menaati aturan lalu lintas, terlebih dilakukan di lingkungan lembaga peradilan.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas maupun menghalangi akses masyarakat,” tegasnya.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Warinussy berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam XVIII/Kasuari, agar meningkatkan disiplin personel dan memastikan setiap anggota memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi TNI. (*)

















