MANOKWARI — Yan Christian Warinussy memberikan apresiasi kepada Polda Papua Barat, khususnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka berinisial RIM, LSH, dan F.
Ketiga tersangka sebelumnya diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat terkait dugaan tindak pidana pencurian burung kasuari di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.
Sebagai advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), sekaligus penasihat hukum ketiga tersangka, Yan Christian Warinussy S.H menyebut bahwa langkah penangguhan penahanan tersebut tidak terlepas dari pendekatan sosial yang dilakukan kepada Dominggus Mandacan.
Menurutnya, melalui pendekatan tersebut akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ketiga tersangka pada Senin, 18 Mei 2026.
Yan Warinussy menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rencana penghentian penyidikan tetap harus memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.
“Karena proses hukumnya sudah melalui tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, maka penghentian penyidikan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan. Selasa, (26/05/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak penasihat hukum dengan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka diberikan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.Meski telah ditangguhkan, ketiga tersangka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis hingga proses penghentian penyidikan resmi diterbitkan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat.


















