MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kematian Yanto Idorway (YI) di kawasan Air Terjun Memti, Desa Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, masih menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare segera memeriksa anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penemuan jenazah korban.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Warinussy yang juga dikenal sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua menilai, seluruh rangkaian peristiwa sejak sebelum hingga sesudah penemuan jenazah harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak ada fakta yang tertinggal dalam proses penyidikan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dugaan sementara, Yanto Idorway mengalami penganiayaan dan atau pembunuhan pada Sabtu, 18 Juli 2026, dalam rentang waktu sekitar pukul 13.36 hingga 16.30 WIT. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka. Namun, menurut Warinussy, penyidikan tidak boleh hanya terpaku pada kedua orang tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Tim Advokasi adalah proses penemuan jenazah korban pada Senin, 27 Juli 2026, di kawasan Air Terjun Memti. Warinussy meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam proses tersebut untuk memastikan seluruh tindakan, informasi, dan komunikasi yang terjadi pada saat itu dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Warinussy menyoroti informasi yang beredar melalui sebuah unggahan di platform Facebook pada Minggu, 26 Juli 2026. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa jenazah Yanto Idorway telah ditemukan di celah batu kawasan Air Terjun Memti. Namun, karena waktu sudah menjelang sore hingga malam, proses pengangkatan jenazah disebut baru akan dilakukan keesokan harinya, Senin, 27 Juli 2026.
“Siapa yang memposting berita atau informasi tersebut? Dari mana informasi itu diperoleh, dan siapa saja yang telah mengetahui keberadaan jenazah korban sebelum proses pengangkatan dilakukan?” Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang menurut Warinussy harus dijawab penyidik melalui pemeriksaan dan penelusuran bukti digital.
Tidak hanya itu, Warinussy juga meminta Kapolda Papua Barat memerintahkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota keluarga almarhum Yanto Idorway yang disebut telah menerima telepon genggam milik korban, jenis iPhone, disertai informasi mengenai kata sandi atau password perangkat tersebut.
Menurutnya, fakta mengenai keberadaan telepon genggam dan informasi akses perangkat korban perlu ditelusuri secara profesional. Penyidik harus memastikan kapan telepon tersebut diterima, siapa yang menyerahkan, bagaimana proses penyerahannya, serta apakah terdapat informasi digital yang relevan dengan perkara kematian Yanto Idorway.
Perhatian lain datang dari hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Warinussy dari hasil visum dan autopsi, di dalam lambung almarhum masih ditemukan sisa minuman es buah. Temuan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian bukti medis yang harus dikaji dan dicocokkan dengan keterangan saksi, waktu kejadian, serta hasil penyelidikan lainnya.
Warinussy menegaskan, seluruh fakta tersebut penting untuk mengurai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan sejak awal. Namun, setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Perkara kematian sia-sia almarhum Yanto Idorway yang kini menyeret tersangka Desty Marenska Thenu dan tersangka Petra Timotius Pattipeilohy tidak boleh berhenti pada diri mereka. Perkara ini mesti dibuka secara terang-benderang oleh penyidik Polda Papua Barat,” tegas Warinussy. Senin (2/11/2026).
Ia meminta Kapolda Papua Barat memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, objektif, dan tidak mengabaikan satu pun petunjuk yang berpotensi mengungkap kebenaran. Pemeriksaan terhadap anggota polisi, penelusuran unggahan Facebook, serta pendalaman mengenai telepon genggam korban dinilai perlu menjadi bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara.
Bagi Tim Advokasi, keadilan bagi Yanto Idorway bukan sekadar persoalan menetapkan tersangka dan membawa perkara ke pengadilan. Lebih dari itu, keadilan harus mampu menjawab bagaimana korban meninggal dunia, siapa saja yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Sebab, kebenaran tidak boleh berhenti di tengah jalan, dan keadilan tidak boleh terkubur bersama jasad korban. Setiap petunjuk harus diperiksa, setiap fakta harus diuji, dan setiap pihak yang memiliki keterkaitan wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

















