Warinussy Desak Kapolda Papua Barat Periksa Anggota Polisi Terkait Penemuan Jenazah Yanto Idorway

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUABICARA. – Tabir misteri kematian almarhum Yanto Idorway (YI) belum sepenuhnya tersingkap. Di tengah proses hukum yang kini menyeret dua orang tersangka, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare segera memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penemuan jenazah korban.

Desakan tersebut disampaikan Yan Christian Warinussy dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Tim Advokasi Kematian Yanto Idorway. Ia menilai penyidikan perkara ini tidak boleh hanya berfokus pada dua tersangka, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, tetapi juga harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang mengiringi kematian korban.

Menurut Warinussy, pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat saat penemuan jenazah YI pada Senin, 27 Juli 2026, di kawasan Air Terjun Memti, Desa Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penyidikan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta dan dugaan sementara yang menjadi perhatian tim advokasi, korban diduga mengalami penganiayaan dan atau pembunuhan dalam rentang waktu pukul 13.36 hingga 16.30 WIT pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dugaan keterlibatan dua orang yang kini berstatus tersangka tersebut harus diuji melalui pembuktian hukum secara menyeluruh.

Warinussy juga menyoroti keterangan hasil pemeriksaan visum dan autopsi jenazah yang, menurut informasi yang diperolehnya, masih menemukan sisa minuman es buah di dalam lambung korban. Fakta medis tersebut, kata dia, perlu dikorelasikan dengan keterangan para saksi, kronologi aktivitas terakhir korban, serta waktu yang diperkirakan berkaitan dengan kematiannya.

Namun, perhatian Warinussy tidak hanya tertuju pada hasil pemeriksaan medis. Ia turut mempertanyakan beredarnya sebuah unggahan di platform Facebook pada Minggu, 26 Juli 2026, sehari sebelum jenazah YI ditemukan secara resmi.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa jasad korban telah ditemukan di kawasan Air Terjun Memti, tepatnya pada celah batu. Informasi itu juga menyebutkan bahwa karena hari sudah sore menjelang malam, proses pengangkatan jenazah baru akan dilakukan keesokan harinya, Senin, 27 Juli 2026.

“Siapa yang memposting berita atau informasi tersebut? Dari mana sumber informasinya, dan bagaimana orang tersebut bisa mengetahui keberadaan jenazah sebelum proses pengangkatan dilakukan?” Demikian sejumlah pertanyaan yang menurut Warinussy perlu dijawab melalui penyelidikan. Senin (2/11/2026).

Baginya, informasi yang beredar sehari sebelum penemuan resmi jenazah tersebut bukan persoalan sepele. Penyidik perlu menelusuri identitas pemilik akun, waktu unggahan, sumber informasi, serta kemungkinan adanya pihak yang lebih dahulu mengetahui lokasi keberadaan korban.

Selain itu, Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat memerintahkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota keluarga almarhum YI yang disebut telah menerima telepon genggam milik korban beserta informasi mengenai kata sandi atau password iPhone tersebut.

Ia menilai penelusuran riwayat penguasaan telepon genggam, penyerahan perangkat, serta akses terhadap data digital korban penting untuk mengurai kronologi dan memastikan apakah terdapat upaya menghambat proses penyidikan sejak awal. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkara kematian almarhum Yanto Idorway tidak boleh berhenti hanya pada diri kedua tersangka. Penyidik Polda Papua Barat harus membuka seluruh fakta secara terang benderang, termasuk setiap informasi, barang bukti, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Warinussy.

Ia berharap Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare memberikan perhatian serius terhadap seluruh catatan dan pertanyaan yang disampaikan tim advokasi. Sebab, keadilan bagi almarhum tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka, tetapi juga membutuhkan keberanian penyidik menelusuri setiap mata rantai peristiwa secara objektif.

Kasus kematian Yanto Idorway kini menjadi ujian bagi kesungguhan aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran. Setiap informasi harus diuji, setiap kejanggalan harus ditelusuri, dan setiap pihak yang memiliki keterangan relevan harus dimintai penjelasan sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kebenaran tidak boleh terkubur bersama jasad korban. Keadilan tidak boleh berhenti pada dua nama tersangka. Di balik kematian Yanto Idorway, masih ada pertanyaan yang menuntut jawaban dan keluarga korban berhak mengetahui seluruh kebenaran.

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90