Forkorus Yaboisembut Tegas Tolak NFRPB Bergabung dengan ULMWP: Jangan Mengatasnamakan Tanpa Mandat!

banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, – Perbedaan pandangan mengenai arah konsolidasi perjuangan politik Papua kembali mencuat. Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) secara tegas menyatakan tidak bergabung dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Sikap tersebut kembali ditegaskan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, dengan menyoroti persoalan kedudukan politik, dasar pembentukan organisasi, serta legitimasi mandat.

Penegasan itu merujuk pada surat Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, tertanggal 19 Desember 2014 yang berisi penolakan terhadap penyatuan NFRPB ke dalam ULMWP.

Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan, Abraham Goram Gaman, yang akrab disapa Bram Goram, melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (30/10/2026). Keterangan itu disampaikan dari Kantor Sekretaris Negara NFRPB di Jalan Batu Dua, Sabron Yaru, Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.

Bram menjelaskan, penolakan tersebut berangkat dari perbedaan mendasar mengenai karakter dan kedudukan kedua entitas. Menurutnya, NFRPB merupakan entitas yang lahir melalui Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada 19 Oktober 2011, sedangkan ULMWP merupakan wadah yang menghimpun sejumlah kelompok perjuangan politik Papua.

“Yang harus disadari oleh kita sekalian adalah bahwa NFRPB itu Negara Papua Barat yang dihasilkan dalam Kongres Rakyat Papua Ke-3, 19 Oktober 2011, yang lahir dari hati nurani rakyat bangsa Papua di negeri Papua Barat yang datang dari tujuh wilayah budaya atau wilayah adat Papua, bukan faksi perjuangan Papua merdeka,” ujar Bram dalam keterangannya kepada wartawan Papuabicara.

Ia menilai, memasukkan NFRPB ke dalam ULMWP merupakan kekeliruan dalam memahami posisi politik dan hukum kedua entitas tersebut. Bram berpendapat, organisasi yang diklaim sebagai negara tidak semestinya ditempatkan sebagai bagian dari wadah organisasi perjuangan.

Untuk memperjelas pandangannya, Bram mengibaratkan hubungan tersebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Menurut dia, KNPI berada dalam lingkup NKRI, bukan sebaliknya.

Atas dasar itu, Bram kembali menegaskan bahwa Forkorus Yaboisembut tidak pernah mencabut penolakan terhadap penyatuan NFRPB ke dalam ULMWP sejak surat tertanggal 19 Desember 2014 diterbitkan. Ia juga menyatakan Presiden NFRPB tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk mewakili NFRPB di dalam ULMWP.

Bram bahkan menegaskan, pihaknya tidak mengakui tindakan siapa pun yang mengatasnamakan NFRPB dalam ULMWP tanpa mandat dari Presiden NFRPB. Menurutnya, representasi organisasi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Forkorus: Memasukkan NFRPB ke ULMWP Kesalahan Besar

Sikap serupa kembali disampaikan Forkorus Yaboisembut melalui tanggapan dalam forum diskusi grup WhatsApp General. Ia secara terbuka mempertanyakan langkah penyatuan NFRPB ke dalam ULMWP yang dinilainya tidak sejalan dengan pemahaman mengenai persyaratan hukum internasional untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan penuh.

“Memasukkan NFRPB ke dalam ULMWP adalah suatu kesalahan besar,” tegas Forkorus.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan menyatukan organisasi atau membangun kesepakatan politik. Lebih dari itu, terdapat persoalan mengenai status politik, dasar pembentukan, serta prinsip hukum yang menjadi landasan masing-masing entitas.

Forkorus juga mengingatkan agar setiap pihak tidak mengambil keputusan politik secara terburu-buru tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan konsekuensi hukum dan politik yang mungkin muncul di kemudian hari.

Dalam pernyataannya, ia turut menggunakan istilah invisible hands untuk menyoroti kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi yang dapat memengaruhi dinamika organisasi perjuangan Papua.

Ia mempertanyakan apakah setiap organisasi telah benar-benar terbebas dari kemungkinan infiltrasi maupun pengaruh pihak lain yang memiliki agenda berbeda dari tujuan organisasi.

Meski demikian, pandangan mengenai kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi tersebut merupakan pernyataan Forkorus dan belum disertai bukti independen yang dapat memverifikasi dugaan tersebut.

Serukan Perjuangan Berlandaskan Ilmu dan Hukum

Forkorus selanjutnya menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, iman, serta pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum dalam menentukan arah perjuangan politik.

Ia mengingatkan bahwa setiap individu maupun kelompok harus berani mengevaluasi pemikiran dan keputusan masing-masing. Jika terdapat kekeliruan, menurutnya, setiap pihak perlu memiliki keberanian untuk mengakuinya dan memperbaiki langkah.

Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan di antara kelompok-kelompok perjuangan tidak berkembang menjadi pertentangan yang hanya melahirkan saling menyalahkan.

Bagi Forkorus, setiap keputusan politik harus melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan prinsip hukum, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam hubungan antarnegara.

Karena itu, ia menilai persoalan penyatuan NFRPB ke dalam ULMWP perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari sejarah pembentukan, kedudukan organisasi, mandat kepemimpinan hingga konsekuensi politik dan hukumnya.

Perbedaan Sikap dalam Konsolidasi Politik Papua

Penegasan NFRPB tersebut memperlihatkan bahwa konsolidasi politik Papua masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai bentuk organisasi, mekanisme representasi, dan legitimasi kepemimpinan.

Di satu sisi, Forkorus Yaboisembut tetap mempertahankan sikap menolak penyatuan NFRPB ke dalam ULMWP. Di sisi lain, penjelasan resmi ULMWP mengenai hubungan kelembagaan, mekanisme konsolidasi, serta dasar representasi pihak-pihak yang mengatasnamakan NFRPB masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi ULMWP yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini. Oleh sebab itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak ULMWP maupun pihak lain yang berkepentingan.

Perlu ditegaskan, klaim mengenai status politik dan hukum NFRPB dalam pemberitaan ini merupakan pandangan Forkorus Yaboisembut dan pihak NFRPB. Penilaian mengenai status hukum internasional masing-masing entitas membutuhkan kajian tersendiri berdasarkan dokumen serta sumber hukum yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, pesan yang ingin ditegaskan Forkorus dan Bram Goram cukup jelas: NFRPB menolak penyatuan ke dalam ULMWP dan meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan nama NFRPB tanpa mandat yang mereka anggap sah.

Eskop Wisabla Wartawan Papua Bicara

banner 325x300
Penulis: Eskop Wisabla Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90