JAYAPURA, PAPUA — Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak pemerintah mengevaluasi pendekatan keamanan serta mempercepat penyelesaian konflik bersenjata, pengungsian internal, konflik agraria, dan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.
Dalam siaran pers Nomor 027/SP-KPHHP/X/2026 yang diterbitkan di Jayapura, Senin (19/10/2026), koalisi menilai kebijakan pemerintah selama dua tahun terakhir lebih menitikberatkan pada penguatan aparat keamanan dan pembangunan ekonomi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Sementara itu, penyelesaian persoalan HAM dan politik Papua melalui jalur damai dinilai belum menunjukkan kemajuan yang memadai.
Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto merealisasikan janji politiknya mengenai penyelesaian persoalan Papua secara damai dan penegakan HAM. Koalisi juga merujuk Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagai salah satu landasan yang mereka soroti.
Soroti Peningkatan Kehadiran Aparat Keamanan
Salah satu perhatian utama koalisi adalah peningkatan jumlah personel keamanan organik maupun nonorganik di Tanah Papua. Berdasarkan data yang dikutip dalam siaran pers tersebut, pada 2025 terdapat 83.177 personel TNI dan Polri organik, terdiri atas 56.517 personel TNI dan 26.660 personel Polri.
Koalisi memperkirakan pada 2026 terdapat sekitar 40 satuan tugas batalyon nonorganik dengan total sekitar 17.780 personel, ditambah 2.239 personel yang diperbantukan dalam Satgas Cartenz dan Satgas Amole. Dengan menggabungkan angka-angka tersebut, koalisi menyebut jumlah aparat keamanan di Tanah Papua mencapai sekitar 103.196 personel.
Menurut koalisi, penambahan aparat, pembentukan komando militer baru, dan penguatan satuan teritorial perlu dievaluasi agar kebijakan keamanan tidak mengesampingkan keselamatan masyarakat sipil, penghormatan terhadap HAM, serta penyelesaian konflik secara damai.
PSN dan Hak Masyarakat Adat Jadi Sorotan
Selain persoalan keamanan, koalisi menyoroti pengembangan Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan yang disebut mencakup sekitar dua juta hektare lahan. Mereka mengkhawatirkan proyek berskala besar tersebut berpotensi mengancam hak masyarakat adat apabila tidak disertai persetujuan yang bermakna, perlindungan hak atas tanah, dan kajian dampak lingkungan yang memadai.
Koalisi juga menyinggung dugaan perampasan tanah adat milik Marga Kwipalo yang dikaitkan dengan aktivitas PT Murni Nusantara Mandiri, serta dugaan penyerahan sebagian tanah adat untuk pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba.
Persoalan tersebut, menurut siaran pers, telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM Polri. Koalisi turut menyoroti konflik agraria terkait pembangunan batalyon teritorial di Kabupaten Biak dan Supiori.
Koalisi meminta seluruh persoalan tersebut ditangani secara transparan melalui mekanisme hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat adat. Berbagai dugaan yang disampaikan itu memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Ribuan Titik Panas dan Ancaman Lingkungan
Dampak lingkungan dari pembangunan berskala besar juga menjadi perhatian koalisi. Mereka menghubungkan pengembangan PSN di Papua Selatan dengan ancaman kebakaran hutan dan lahan di Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.
Mengutip data yang disebut berasal dari BMKG per 9 Oktober 2026, koalisi menyampaikan terdapat 9.152 titik panas di tiga wilayah tersebut. Rinciannya, 5.543 titik di Merauke, 1.855 titik di Mappi, dan 1.754 titik di Boven Digoel.
Koalisi menilai perlindungan lingkungan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan. Pemerintah diminta memastikan setiap proyek mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.
Pengungsi Internal dan Dugaan Pelanggaran HAM
Dalam aspek kemanusiaan, koalisi menyebut jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua mencapai 124.931 jiwa. Koalisi juga mengutip pemantauan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang disebut mencatat 12 peristiwa konflik selama Januari hingga Juni 2026. Sembilan peristiwa di antaranya, menurut data yang dikutip, melibatkan anggota TNI sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Koalisi turut menyoroti operasi di Distrik Kembru pada 12–14 April 2026 yang disebut mengakibatkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia, termasuk perempuan dan anak-anak.
Mereka mendesak agar setiap dugaan pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata diusut secara independen dan transparan. Perlindungan terhadap masyarakat sipil, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan, dinilai harus menjadi prioritas.
Selain itu, koalisi menyinggung dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa, penembakan, dan pembunuhan di luar hukum di sejumlah wilayah, termasuk Maybrat dan Yahukimo. Koalisi meminta aparat penegak hukum memastikan setiap dugaan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum serta memberikan akses keadilan bagi korban dan keluarga.
Desak Kepastian Hukum Kasus Paniai Berdarah
Koalisi juga menyoroti penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Paniai Berdarah, yang menurut mereka belum memperoleh kepastian hukum pada tingkat kasasi.
Persoalan anggaran Komnas HAM untuk penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada 2027 turut menjadi perhatian. Koalisi mengkhawatirkan keterbatasan anggaran dapat menghambat pelaksanaan mandat lembaga tersebut dalam mengusut kasus-kasus HAM berat dan memperjuangkan hak korban.
Karena itu, pemerintah dan lembaga terkait didesak menjamin ketersediaan anggaran, menjaga independensi lembaga HAM, serta memastikan mekanisme peradilan berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
Ruang Demokrasi di Papua Ikut Disoroti
Koalisi menilai kebebasan demokratis di Papua masih menghadapi tantangan, terutama dalam penanganan aksi demonstrasi dan proses hukum terhadap aktivis mahasiswa.
Dalam siaran persnya, koalisi menyinggung dugaan kekerasan saat pembubaran aksi damai, penembakan terhadap aktivis mahasiswa, serta proses hukum terhadap sejumlah pelajar dan mahasiswa setelah mengikuti demonstrasi di Jayapura.
Koalisi meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai harus dijamin sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh dihadapi dengan tindakan sewenang-wenang.
Sampaikan Tujuh Tuntutan kepada Pemerintah
Memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Pertama, mendesak Presiden RI merealisasikan janji politik untuk menyelesaikan persoalan politik Papua secara damai dan memperkuat penegakan HAM.
Kedua, meminta Ketua MPR RI berkoordinasi dengan Presiden untuk mengevaluasi dan menghentikan penggunaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang, menurut koalisi, digunakan untuk mendukung eksploitasi sumber daya alam melalui PSN dan berdampak terhadap masyarakat adat.
Ketiga, mendesak Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI meninjau kembali ketentuan mengenai tugas OMSP dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Keempat, meminta Menteri Pertahanan RI menghentikan praktik pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam yang dinilai melanggar HAM serta mengancam ruang hidup masyarakat adat Papua.
Kelima, mendesak Menteri HAM RI memperkuat independensi lembaga HAM, meningkatkan anggaran penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, serta mendorong penyelesaian persoalan politik Papua.
Keenam, meminta Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI memastikan tersedianya majelis hakim untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat pada tingkat kasasi serta mendorong penyelesaian kasus Paniai Berdarah sesuai ketentuan hukum.
Ketujuh, mendesak seluruh kepala daerah, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Tanah Papua melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukan HAM di tengah pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Dialog Damai Diminta Jadi Prioritas
Koalisi menilai tiga tahun tersisa masa pemerintahan Prabowo-Gibran harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan penanganan persoalan Papua. Pembangunan ekonomi, menurut mereka, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat, keselamatan warga sipil, perlindungan lingkungan, dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
Koalisi mendorong pemerintah mengedepankan dialog dan penyelesaian politik secara damai, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM diproses melalui mekanisme hukum yang adil, independen, dan transparan.
Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, yang terdiri atas LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.
Koalisi menegaskan bahwa perlindungan HAM dan penyelesaian persoalan Papua secara damai harus menjadi prioritas pemerintah, seiring pelaksanaan pembangunan dan kebijakan keamanan di Tanah Papua.
Sumber: Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, diterima wartawan Eskop Wisabla.

















