Warinussy Apresiasi Kapolda Alfred Papare, Desak Dugaan Aktor Lain dalam Kasus Yanto Idorway Diungkap

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Penanganan kasus kematian Yanto Idorway memasuki perkembangan baru. Polda Papua Barat tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dua tersangka, Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk diteliti pada tahap pertama.

Yan Christian Warinussy, S.H., selaku advokat dan pembela hak asasi manusia yang mewakili Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Yanto Idorway, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare beserta jajarannya atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Atas nama Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Yanto Idorway, saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan jajarannya yang telah mempersiapkan rencana pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diteliti pada tahap pertama,” ujar Warinussy dalam keterangannya. Kamis (29/10/2026).

Perkembangan itu diketahui melalui surat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Polisi Hesman B. Napitupulu, selaku penyidik, Nomor B/485/X/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Armando Rilon Idorway selaku keluarga korban almarhum Suryanto Tuwing alias Surianto Idorway.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara dan menunggu hasil koordinasi serta keterangan sejumlah ahli dari luar Provinsi Papua Barat yang berkaitan dengan konstruksi perkara. Setelah kelengkapan berkas dan pertimbangan waktu penyidikan terpenuhi, penyidik merencanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Papua Barat.

Warinussy menegaskan, perkembangan tersebut diharapkan menjadi langkah maju dalam mengungkap kematian Yanto Idorway. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar setiap fakta dan dugaan yang relevan dapat ditelusuri secara profesional.

“Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, kami memandang bahwa konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta dugaan turut serta melakukan tindak pidana. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketentuan hukum yang dirujuk dalam konstruksi perkara sementara tersebut meliputi Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara itu terjadi di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan keterangan Warinussy, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.36 hingga 16.30 WIT.

Meski dua tersangka telah disebut dalam penanganan perkara, Warinussy menyatakan bahwa tim kuasa hukum dan keluarga korban masih menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai otak pelaku. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami dan keluarga korban masih berpendapat bahwa diduga keras ada keterlibatan pihak lain, baik sebagai otak pelaku maupun pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana terhadap Yanto Idorway. Karena itu, kami berharap penyidik terus mendalami perkara ini agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang,” ungkap Warinussy.

Ia berharap Polda Papua Barat tidak berhenti pada proses pemberkasan dua tersangka, tetapi tetap membuka ruang pendalaman terhadap setiap petunjuk yang relevan untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.

“Harapan kami, penegakan hukum dalam perkara kematian Yanto Idorway dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Warinussy.

Bagi keluarga korban, pelimpahan berkas perkara menjadi salah satu tahapan penting dalam mencari keadilan. Namun, mereka berharap proses tersebut juga menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan yang masih tersisa, mengungkap fakta secara utuh, dan memastikan tidak ada dugaan keterlibatan pihak lain yang luput dari pendalaman penyidik.

banner 325x300
Penulis: Usman Nopo Editor: Usman Nopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90