MANOKWARI, PAPUA BARAT — Advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, menilai handphone milik almarhum Yanto Idorway berpotensi menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap tabir kematian mantan jurnalis, konten kreator, vlogger, dan penyiar TVRI Provinsi Papua Barat tersebut.
Warinussy, selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak penyidik Polda Papua Barat menguji secara menyeluruh iPhone 13 berwarna putih dengan casing cokelat yang sebelumnya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/01/VII/RES.1.24/2026/Sat Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026.
Menurut Warinussy, handphone tersebut kini berada di tangan tim penyidik Polda Papua Barat. Ia berharap penyidik segera membawa perangkat itu ke laboratorium digital forensik untuk menelusuri berbagai informasi yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara kematian Yanto Idorway.
“Keberadaan handphone korban adalah ‘kotak Pandora’ dalam perkara ini. Kami berharap pemeriksaan digital forensik dapat membuka informasi penting yang membantu penyidik mengungkap kebenaran materiil,” ujar Warinussy dalam keterangannya. Jumat (9/10/2026).
Ia menilai pemeriksaan perangkat tersebut dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, aktivitas digital, serta informasi lain yang relevan dengan penyelidikan dan penyidikan. Namun, temuan dari pemeriksaan itu nantinya harus diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain.
Saat ini, menurut keterangan Warinussy, terdapat dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy. Ia berharap penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Warinussy juga menyampaikan dugaan bahwa kematian Yanto Idorway mungkin berkaitan dengan pekerjaannya sebagai mantan jurnalis dan pembuat konten. Ia bahkan menduga peristiwa tersebut telah direncanakan secara sistematis. Meski demikian, dugaan mengenai motif dan perencanaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut dia, keterangan kedua tersangka mengenai dugaan bahwa korban terpeleset, jatuh, tenggelam, lalu hanyut terbawa arus di kawasan Air Terjun Memti perlu diuji secara cermat dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh korban.
Warinussy mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia sampaikan, pemeriksaan terhadap jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari tidak menemukan patah tulang pada sejumlah bagian tubuh korban, termasuk kaki, lengan, rusuk, punggung, leher, dan tengkorak kepala.
Ia juga menyoroti temuan yang disebutnya berupa sisa “es buah” di dalam usus korban saat autopsi. Menurutnya, temuan tersebut perlu dinilai bersama bukti medis dan fakta lain untuk membantu merekonstruksi kejadian sebelum Yanto Idorway meninggal dunia.
“Semua keterangan harus diuji dengan bukti ilmiah. Penyidik perlu memastikan apakah penjelasan mengenai korban terpeleset dan hanyut benar-benar sesuai dengan hasil pemeriksaan forensik dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Selain pemeriksaan handphone, Warinussy meminta penyidik mengungkap secara terperinci rangkaian peristiwa pada Minggu, 26 Juli 2026, hingga Senin, 27 Juli 2026. Ia menyebut keluarga korban masih melakukan pencarian mandiri pada Minggu, 26 Juli, di lokasi yang kemudian dikaitkan dengan penemuan jenazah korban.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIT, menurut Warinussy, beredar pesan di media sosial yang menyebutkan bahwa jenazah Yanto telah ditemukan di celah batu Air Terjun Memti, tetapi baru akan dievakuasi keesokan harinya karena hari sudah malam.
Informasi tersebut, menurut dia, menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik. Di antaranya, siapa yang pertama kali menemukan jenazah, berapa orang yang berada di lokasi, kapan tepatnya penemuan terjadi, serta apakah para penemu merupakan anggota keluarga, warga, atau aparat keamanan.
Warinussy menilai penelusuran kronologi penemuan dan evakuasi jenazah penting untuk menyusun kembali rangkaian kejadian secara utuh. Ia berharap penyidik memeriksa keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan catatan operasi pencarian serta bukti lain yang tersedia.
Ia juga menyoroti sejumlah bekas luka dan lebam yang, menurut keterangannya, terlihat pada wajah dan tubuh korban saat pemeriksaan medis. Warinussy menilai temuan tersebut perlu didalami untuk memastikan penyebab dan mekanisme terjadinya luka, termasuk apakah terdapat keterlibatan pihak lain.
Ia menduga peristiwa kematian Yanto Idorway mungkin melibatkan lebih dari lima orang. Namun, dugaan mengenai jumlah pelaku tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa dukungan bukti yang sah.
Bagi Warinussy, pengungkapan perkara ini tidak cukup hanya bertumpu pada satu keterangan atau dugaan. Penyidik perlu menggabungkan hasil digital forensik, bukti medis, keterangan saksi, rekonstruksi kronologi, dan alat bukti lainnya agar penyebab kematian serta pertanggungjawaban pidana setiap pihak dapat ditentukan secara objektif.
“Kami berharap penyidik Polda Papua Barat membuka seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan, dan proses hukum harus mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto Idorway,” demikian Warinussy.

















