SORONG- Dewan perwakilan rakyat Papua Barat Daya Sukses menggelar rapat paripurna keempat masa sidang ke-III Agenda pendapat akhir Fraksi-fraksi dan kelompok khusus serta persetujuan terhadap rencangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan Dan belanja Daerah provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Hotel panorama kota Sorong Papua Barat Daya Jumat 25/9/2026, dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, wakil gubernur Papua Barat Daya, ketua DPR Papua Barat Daya beserta jajarannya, kedua unsur DPR Papua Barat Daya, dan kelompok khusus Otsus Papua Barat Daya, organisasi perangkat Daerah (OPD) forkopimda serta pihak terkait.
Pantauan wartawan di lokasi tersebut rangkain sidang secara formal dipimpin Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya Anneke Lieke Makatuuk, turut diikuti oleh fraksi-fraksi DPR Papua Barat Daya, pemerintah provinsi Papua Barat Daya, serta tamu undangan lainnya.
Setelah sidang paripurna secara resmi dibuka serta dilanjutkan untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRP Papua Barat Daya.
Pandangan akhir Fraksi Gabungan disampaikan enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, Persatuan Nurani Indonesia (PNI), dan Gerakan Amanat Bangsa (GAB) Oleh Jubir Abdul Gafur, S.E. dan juga
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya DPRD/DPR Papua Barat Daya.
Informasi yang dihimpun sidang tersebut dibahas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya resmi memasuki tahapan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna setelah enam fraksi dewan perwakilan rakyat menyatukan pandangan akhir mereka menjadi satu dokumen terintegrasi sebagai respons atas jawaban Penjabat Gubernur Papua Barat Daya terkait pemandangan umum fraksi yang sebelumnya disampaikan.
Fraksi gabungan ini melalui dokumen yang dibacakan oleh Jubir Abdul Gafur, dalam ruang sidang paripurna menegaskan bahwa seluruh fraksi mengapresiasi dan menyetujui arah kebijakan perubahan anggaran, sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis berlandaskan prinsip check and balances demi memastikan efektivitas serta keadilan pembangunan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa, Salah satu fokus utama yang menjadi sorotan dewan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencatatkan kenaikan proyeksi hingga mencapai Rp275,75 miliar.
Peningkatan ini didukung oleh kontribusi sektor pertambangan melalui Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sektor pariwisata, serta peningkatkan retribusi daerah,” ujar.
Pihaknya mengatakan, Dalam skema opsen pajak mineral sebesar 25 persen, gabungan fraksi menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas instansi antara Dinas ESDM, BPKAD, dan Bapenda Kabupaten/Kota. Langkah ini juga harus diperkuat dengan mekanisme verifikasi silang serta pemotongan pajak langsung dari penyedia jasa konstruksi sebelum pencairan proyek dilakukan.
Di sektor pariwisata, dewan mendorong penyusunan roadmap PAD pariwisata lima tahunan dan percepatan pembangunan marina pariwisata Sorong berstandar internasional yang didukung Kementerian Pariwisata.
Meski demikian, dewan memberi catatan serius terkait kendala penarikan kontribusi kepelabuhanan akibat belum rampungnya penyerahan Dokumen Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Dinas Perhubungan dari provinsi induk, sehingga disarankan agar pemerintah provinsi segera mengambil langkah koordinasi tingkat tinggi.
Mengenai belanja modal dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dewan memberikan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur untuk melakukan review mingguan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah.
Forum Gabungan fraksi menyampaikan bahwa percepatan belanja modal tidak boleh hanya mengejar besarnya persentase realisasi atau spending power, melainkan wajib mengedepankan kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta pemenuhan prosedur hukum.
Menurutnya, Untuk menegakkan disiplin anggaran, dewan mendesak penerapan reward and punishment yang tegas, termasuk melakukan evaluasi jabatan bagi pimpinan OPD yang hingga 31 Desember 2026 gagal merealisasikan belanja modal tanpa alasan yang sah.
Selain itu, percepatan pengadaan barang dan jasa serta pembinaan administrasi kontrak berjenjang dinilai menjadi kunci agar manfaat pembangunan infrastruktur dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Di bidang regulasi daerah, dewan menyambut baik komitmen eksekutif untuk menginventarisasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang selama ini belum tersentuh.
Melalui perencanaan berbasis urgensi dan kajian akademis yang diharmonisasi bersama Biro Hukum, DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan pemerintah pusat, diharapkan kerangka hukum otonomi khusus dapat ditegakkan secara optimal pada tahun 2027.
Untuk mendukung percepatan tersebut, dewan secara khusus mendorong dilakukannya program peningkatan kapasitas, sertifikasi, serta diklat berkelanjutan bagi para ASN di bidang hukum dan penyusunan perundang-undangan (legal drafter) agar terbentuk regulasi yang adaptif terhadap kekhususan Papua.
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp548,01 miliar juga tidak luput dari perhatian dewan.
Fraksi-fraksi dewan mengapresiasi penerapan lima pilar penataan dana Otsus, meliputi spending review berkala, penertiban program non-prioritas, serta penguatan transparansi melalui SIPD-RI dan dashboard monitoring.
Dewan mendesak agar dashboard monitoring tersebut dibuka untuk akses publik dan dewan sebagai sarana pengawasan partisipatif. Alokasi dana Otsus ini dipastikan harus memberikan dampak riil bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan aksesibilitas wilayah.
Sementara itu, terkait tata kelola keuangan daerah, dewan menilai positif penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp395,77 miliar yang dialokasikan secara earmarked untuk penyelesaian kewajiban utang, iuran Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan, serta penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai bentuk kedisiplinan fiskal.
Pada sektor ekonomi kerakyatan dan perlindungan sosial, dewan meminta agar tidak ada koperasi eksisting yang ditinggalkan dan mendesak Dinas Koperasi dan UMKM untuk segera menyalurkan bantuan modal, pelatihan vokasional, serta pendampingan bagi UMKM OAP dan Koperasi Desa/Kelurahan (KDKP) pada semester kedua tahun 2026.
Dalam hal intervensi sosial, dewan mengapresiasi penyediaan alat bantu disabilitas, bantuan permakanan bagi lansia dan anak terlantar, hingga tanggap bencana dan pelatihan keahlian bagi pemuda.
Ditegaskan pula bahwa bantuan sosial harus dibarengi dengan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akuntabel agar tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman pasif, melainkan mampu membimbing masyarakat menuju kemandirian ekonomi.
Terkait pembangunan fisik Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) di Kilometres 16, dewan menyetujui alokasi anggaran pada Dinas PUPR untuk pembayaran kompensasi tanah ulayat, penyambungan jaringan listrik PLN untuk gedung DPR dan MRP, serta pengurusan Surat Laik Fungsi (SLF) agar kompleks perkantoran dapat segera difungsikan secara aman.
Di sisi penataan aparatur, dewan mendorong penyelesaian proses seleksi terbuka JPT Pratama dan Madya serta pengisian jabatan eselon III dan IV demi menghadirkan Sekretaris Daerah definitif dan pimpinan OPD yang kompeten pada tahun 2026.
Penegakan akuntabilitas juga diperkuat melalui komitmen Inspektorat untuk menuntaskan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan BPK maupun APIP dengan tenggat waktu akhir Oktober 2026.
Secara makro, perubahan APBD 2026 diselaraskan dengan sasaran indikator pembangunan daerah, seperti target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 hingga 4,50 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 16,49 persen, dan pengendalian inflasi di kisaran 3,50 persen,” katanya.
Meskipun realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2026 tercatat sebesar 2,82 percent, dewan optimis bahwa keterkaitan yang erat antara efisiensi belanja daerah dan program prioritas masyarakat akan mampu memacu pertumbuhan ekonomi lokal.
Berdasarkan seluruh pertimbangan substantif dan penelaahan mendalam tersebut, enam fraksi DPRD Provinsi Papua Barat Daya menyatakan sepakat menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tuturnya.
harapan besar agar seluruh komitmen eksekutif dapat terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.
menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Papua Barat Daya Nomor 100.4.2.3/06/SK/DPR-PBD/IX/2026 dalam rapat paripurna dibacakan oleh sekretaris Dewan Eltje Salomina Doo.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau bersama pimpinan DPRP PBD.
Berita acara ditandatangani Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom. (*)
Penulis Eskop Wisabla.

















