MANOKWARI — Persidangan perkara pidana Nomor 87, 88 dan 89 dengan terdakwa Christian Rabil Aprilla Asrul (CRAA), Muhammad Asrul (MA) dan Axzel Vinsen Tunay (AVT) kembali tertunda di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Kamis (10/9/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Zaka Talpatty, SH, MH menunda persidangan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Wonmaly, SH, MH tidak hadir secara fisik di ruang persidangan.
Ketidakhadiran JPU tersebut membuat agenda persidangan yang seharusnya berjalan kembali tertunda. Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty terlihat kecewa terhadap absennya JPU bersama tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam persidangan, Talpatty menegaskan Majelis Hakim akan mengeluarkan penetapan untuk memerintahkan JPU hadir pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengeluarkan penetapan Majelis Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wonmaly hadir di persidangan Selasa (15/9) dan membacakan surat tuntutan hukum terhadap ketiga orang terdakwa,” ujar Talpatty setelah berkonsultasi dengan hakim anggota Caroline Awi, SH, MH dan Lin Hamadi, SH.
Dengan penetapan tersebut, agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan kembali pada Selasa, 15 September 2026.
Yan Christian Warinussy SH selaku Kuasa hukum yang mendampingi Ny. Surianti selaku orang tua korban kemudian mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengambil langkah terhadap ketidakhadiran JPU tersebut.
“Atas nama hukum dan atas nama klien saya Ny. Surianti sebagai orang tua korban, saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Asisten Pengawasan segera memeriksa Jaksa Fransiska Wonmaly,” tegasnya.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi jaksa.
Menurutnya, ketidakhadiran JPU dalam persidangan dinilai berdampak terhadap kepentingan hukum korban yang sedang memperjuangkan keadilan melalui proses peradilan.
Pihaknya berharap Kejati Papua Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal dan kepentingan hukum seluruh pihak tetap terlindungi.
Persidangan berikutnya akan menjadi momentum bagi JPU untuk memenuhi perintah Majelis Hakim sekaligus membacakan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (*)

















