Rekomendasi Bupati Diabaikan,Warinussy Pertanyakan Penutupan Outlet Dingin SP4

banner 120x600
banner 468x60

MANOKWARI — Advokat dan Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan tindakan yang disebutnya dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S bersama dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari berinisial SH dan S terhadap outlet penjualan minuman beralkohol Dingin SP4 di wilayah Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Warinussy menyebut pihaknya mempertanyakan tindakan penutupan outlet tersebut karena menurutnya tempat penjualan minuman beralkohol itu telah mengantongi rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari.

“Klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari,” ujar Warinussy dalam keterangannya. Rabu, (9/9/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut tercantum dalam Nomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan Kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.

Menurut Warinussy, keberadaan rekomendasi Bupati tersebut semestinya menjadi dasar bagi seluruh pihak dalam menyikapi aktivitas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan outlet tersebut.

Ia menilai, apabila suatu usaha telah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka tindakan penghentian atau penutupan seharusnya dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang jelas, bukan berdasarkan tindakan sepihak.

“Rekomendasi resmi Bupati ini seakan tidak memiliki arti apa pun di mata oknum Kepala Kampung Udapi Hilir S dan kedua oknum anggota DPRK Manokwari tersebut,” katanya.

Klaim Legalitas Distributor

Lebih lanjut, Warinussy menyampaikan bahwa PT Bram Bintang Timur yang dipimpin Abraham Raweyai atau yang akrab disapa Bram, juga telah memiliki sejumlah dokumen legalitas terkait kegiatan usahanya.

Ia menyebut kliennya telah mengantongi rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Manokwari.

Selain itu, menurut Warinussy, PT Bram Bintang Timur juga telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Atas dasar dokumen-dokumen tersebut, Warinussy menegaskan bahwa pihaknya memandang PT Bram Bintang Timur sebagai distributor yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan legalitas yang dimiliki.Begitu pula dengan outlet yang menjadi mitra penjualan di wilayah Kabupaten Manokwari, termasuk Dingin SP4 di Kampung Udapi Hilir, yang menurutnya telah memiliki dasar persetujuan dari pemerintah daerah.

Soroti Perda Minuman Beralkohol

Warinussy juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Menurut dia, persoalan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari harus ditempatkan dalam kerangka penegakan peraturan daerah sekaligus penertiban dan pengendalian peredaran.

Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana hubungan antara ketentuan Perda tersebut dengan rekomendasi atau persetujuan yang diterbitkan pemerintah daerah terhadap penjual langsung minuman beralkohol.

“Pemberian rekomendasi Bupati Manokwari adalah sah menurut hukum karena mengandung pengertian adanya penertiban dan penjualan sekaligus pengendalian peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan peredaran minuman beralkohol yang dilakukan secara resmi dan terkontrol juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

Warinussy meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan dan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.Ia juga meminta DPRK Manokwari serta aparat keamanan, termasuk Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari, ikut menyikapi persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik atau kesalahpahaman di lapangan.

“Kami meminta dengan hormat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan DPRK Manokwari serta institusi keamanan Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari untuk segera menyikapi kesalahpahaman ini demi penegakan hukum dan wibawa pemerintah daerah Kabupaten Manokwari,” tegasnya.

Warinussy berharap pemerintah dapat memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.

“Saya mengingatkan agar tidak muncul kesan adanya “dualisme pemerintahan” dalam penanganan aktivitas usaha yang telah memperoleh rekomendasi atau persetujuan dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90