MANOKWARI – Dua tahun berlalu, namun misteri di balik peristiwa yang disebut sebagai dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, pada 17 Juli 2024 lalu masih menyisakan pertanyaan.
Melalui pernyataannya, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 17 Juli 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIT di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Tengah dan Toko Harapan, Sanggeng, Manokwari, Papua Barat.
Yan mengatakan, dalam proses penanganan perkara tersebut, Polresta Manokwari pada saat itu sempat menangkap dan memproses seorang bernama Zakarias Tibiay (ZT).Perkara ZT kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.
Dalam perkara tersebut, ZT didakwa antara lain berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam proses persidangan, dakwaan terkait kepemilikan atau penggunaan senjata sebagaimana ketentuan tersebut dinilai terbukti, sehingga ZT dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut telah selesai dijalani.Namun, menurut Yan, persoalan yang lebih besar justru belum terjawab, yakni siapa sebenarnya pihak yang berada di balik dugaan upaya percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada 17 Juli 2024.
“Terpidana ZT dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam upaya percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya saat itu,” ujar Yan dalam keterangannya. Senin, (7/9/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada proses hukum terhadap ZT, tetapi melakukan pendalaman terhadap keseluruhan rangkaian peristiwa.
Salah satu hal yang menurut Yan perlu kembali didalami adalah keterangan pemilik mobil rental yang sebelumnya diduga berkaitan dengan kendaraan yang digunakan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai “para eksekutor”.
Menurutnya, posisi dan keterangan saksi tersebut perlu mendapatkan kejelasan secara hukum sehingga seluruh rangkaian peristiwa pada 17 Juli 2024 dapat diungkap secara terang.
Tagih Komitmen Kapolda dan Kapolresta
Yan Christian Warinussy yang dikenal sebagai advokat sekaligus pembela HAM di Tanah Papua itu menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga dan masyarakat masih menagih komitmen aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ia secara khusus mempertanyakan kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan mengenai perkembangan dan “nasib” laporan polisi yang telah dibuat lebih dari dua tahun lalu tersebut.
Menurut Yan, penyelesaian perkara tidak semestinya berhenti hanya karena salah satu orang yang sempat diproses telah menjalani hukuman.
“Menurut saya, Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan sudah saatnya melakukan pendalaman,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat dapat dilibatkan untuk membantu mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 tersebut.
Yan berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, sehingga tidak ada bagian dari peristiwa tersebut yang dibiarkan menjadi tanda tanya.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Bagi Yan, substansi utama yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang telah diproses dan dihukum, tetapi apakah seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut telah berhasil diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Ia meminta aparat kepolisian kembali mencermati seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti, rekaman maupun informasi lain yang mungkin dapat membantu membuka kembali konstruksi perkara.
“Kasus ini harus diungkap secara terang benderang,” ujarnya.
Yan menegaskan bahwa sebagai korban sekaligus advokat dan pembela HAM, dirinya memiliki kepentingan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Ia juga berharap kasus tersebut tidak berhenti sebagai perkara yang hanya menghasilkan satu terpidana, sementara dugaan rangkaian peristiwa yang lebih besar belum memperoleh kejelasan.
“Seluruh keluarga dan masyarakat masih menagih janji penegakan hukum atas kasus tersebut,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai perkembangan penanganan LP/B/354/VII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT serta kemungkinan pendalaman lebih lanjut oleh Polresta Manokwari maupun Ditreskrimum Polda Papua Barat masih menjadi perhatian publik. (*)

















